Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Biro Hukum Kemensos Evaluasi Sistem JDIH

21 Desember 2023   12:12 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:45 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cibinong (21 Desember 2023) - Sebagai upaya  meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk mengetahui informasi hukum melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Tim JDIH Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Biro Hukum melakukan  rapat evaluasi Sistem JDIH. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sentra Terpadu Inten Soeweno, Cibinong.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Gayatri Meilinawati dan didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Biro Hukum, Susanti Eko Prihastuti diikuti sebanyak 60 orang peserta dari unsur Biro Hukum serta Satuan Kerja lainnya di lingkungan Kemensos baik secara luring maupun daring. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Narasumber dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

(dok: Biro Hukum)
(dok: Biro Hukum)
Gayatri mengatakan, "evaluasi ini untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum secara keseluruhan, serta akan memberikan dampak yang baik juga bagi Kemensos.""Banyak inovasi-inovasi yang perlu ditambahkan dalam Sistem JDIH untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada Masyarakat. Karena Inovasi menjadi sesuatu yang tidak boleh berhenti dilakukan, khususnya dalam pengelolaan JDIH," tambahnya.

Ditempat yang sama, Susanti mengungkapkan, "JDIH Kemensos merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat." (PBKAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun