Jakarta (7/3/2019) - Dalam kurun 1 dekade terakhir ini, masyarakat Indonesia telah belajar banyak tentang Demokrasi terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Presiden dan Wakil Presiden.Â
Sejak memasuki masa orde reformasi tahun 1998 sampai dengan saat ini, proses konsolidasi demokrasi masih tetap berjalan. Dimana system Demokrasi di Indonesia merupakan suatu proses sejarah dan politik yang banyak mengalami perubahan system pemerintahan secara signifikan.
Hampir 74 tahun Indonesia Merdeka dimana proses demokrasi bangsa mengalami banyak perubahan. Mulai dari era Demokrasi Parlementer (1945-1959), era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), era Demokrasi Pancasila (1965-1998) dan Era Reformasi (1998-sekarang).
Proses reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 telah membuka peluang bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik.Â
Dimana proses tersenut terbagi dalam dua fase, yaitu (1) Fase Transisi Demokrasi, dimana fase ini memiliki peran yang sangat menetukan walaupun sangat singkat dalam prosesnya. Karena keberhasilan suatu Negara dalam proses demokrasi ditentukan pada fase ini; (2) Fase Konsolidasi Demokrasi, dimana konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting karena seringkali beberapa negara yang berusaha melakukan proses demokratisasi justru gagal ditengah jalan karena proses transisinya yang gagal dalam proses konsolidasi sebuah sistem yang demokratis, sehingga negara itu kembali kepada sistem otoriter dan diperintah kembali oleh seorang diktator. Dan kedua fase tersebut telah berhasil dilewati oleh Bangsa dan Negara Indonesia.
Namun, sistem presidensiil di Indonesia dalam praktek ketatanegaraan saat ini banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik.Â
Dalam menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pembentukan Undang-Undang, pengawasan dan anggaran sering kali memperlambat laju pemerintahan. Hambatan-hambatan seperti Pemutakhiran Pemilih, Golput, Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum yang tidak cermat menjadi pemikiran untuk diselesaikan.
Republik, Demokrasi dan Sistem Presidensiil di  Indonesia
Konsepsi bentuk Negara Republik yang dipilih oleh Indonesia merupakan sebuah bentuk pernyataan sikap demokrasi rakyat Indonesia dimana Negara Indonesia dididirikan dan dibentuk oleh persetujuan rakyatnya.
Selain itu, menurut pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.