Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lain Sisi: "EDC Offline" Inovasi Untuk Aksesbilitas Kesejahteraan Rakyat

23 Oktober 2017   01:39 Diperbarui: 23 Oktober 2017   03:13 3304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mensos tinjau langsung pencairan dengan

Mojokerto (23/10/2017) -- Launching EDC Offlineuntuk kali pertama dilakukan di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kembangbelor, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (22/10), dihadiri oleh Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Royani, Direksi Himpunan Bank Negara (Himbara), 500 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.

Inovasi baru ini merupakan salah satu komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya mengentaskan kemiskinan saat ini. Hal ini, ditunjukkan dengan dilakukannya penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) secara offline atau sama sekali tidak terhubung ke jaringan telekomunikasi. Strategi ini merupakan era baru dalam menerapkan revolusi penyaluran bantuan sosial non tunai di Indonesia yang tidak akan terkendala lagi oleh jaringan telekomunikasi yang terbatas di daerah-daerah terpencil.

Khofifah, menyampaikan "Himbara siap terus mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial non tunai ini. Dan saya apresiasi khusus untuk BNI yang mengembangkan Platform yang berbasis Android pada EDC Offline yang diujicoba hari ini. Dengan EDC Offline daerah yang masih terbatas dari jangkauan sinyal penyedia layanan telekomunikasi pun dapat disentuh bantuan sosial non tunai." 

Mesin
Mesin
Teknologi EDC Offline ini didukung dengan sistem yang memungkinkan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Hal itu dikarenakan mesin EDC Offline ini dapat merekam data penerima bantuan sosial dan sekaligus melakukan verifikasi penerima bantuan sosial tersebut dengan menggunakan data dalam e-KTP dan sidik jari pemilik e-KTP, sebagai pengganti Personal Identification Nomor (PIN).

Pada kesempatan tersebut, Khofifah, bersama Direksi Himbara melihat langsung proses pencairan bantuan sosial non tunai dengan menggunakan mesin EDC Offline yang disimulasikan oleh salah satu KPM PKH.

Mensos melihat secara langsung simulasi EDC Offline
Mensos melihat secara langsung simulasi EDC Offline
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati, juga menambahkan "Tahapan penyaluran Bansos dengan cara Offline ini kami design User Friendly.

Selain itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, mengatakan "EDC Offline ini merupakan inovasi untuk menjawab tantangan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH di wilayah yang blank spot area dan sulit dijangkau. Diharapkan kedepan EDC Offline ini juga dapat terintegrasi dengan bank Himbara lainnya."

Penyerahan Bantuan kepada Anak KPM Berprestasi dan Bantuan kepada Ponpes Amanatul Ummah
Penyerahan Bantuan kepada Anak KPM Berprestasi dan Bantuan kepada Ponpes Amanatul Ummah
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah, juga memberikan bantuan secara langsung kepada KPM PKH Lansia, Disabilitas, serta Anak KPM Berprestasi. Selain itu, Himbara juga memberikan secara simbolis bantuan peningkatan kualitas pendidikan kepada Pondok Pesantren Amanatul Ummah disaksikan oleh Khofifah.

"Ini merupakan prestasi dari Bank-Bank Milik Negara (Himbara.red) dan menunjukkan bahwa putra-putri anak bangsa sendiri pun mampu membuat penyaluran bantuan sosial non tunai ini," ujar Khofifah. (KAS/JSK)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun