Mohon tunggu...
Prabu Bolodowo
Prabu Bolodowo Mohon Tunggu... wiraswasta -

" I WANT TO MAKE HYSTORY, NOT MONEY."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lalai Simpan Bon Bengkel, Bisa Jadi Tersangka

7 Oktober 2014   21:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:00 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bon bengkel merupakan bukti transaksi adanya jual-beli barang onderdil mobil atau pelayanan perbaikan sebuah kendaraan bermotor antara pembeli dan penjual. Pada bengkel resmi ATPM bon bengkel memuat secara detail tentang jenis dan harga barang, ongkos/jasa dan pajak penjualan negara (ppn) yang terbaca jelas sesuai printout komputer. Sementara di bengkel kecil atau non ATPM, bon bengkel biasanya hanya tertera nama barang dan harga yang ditulis tangan.

Peranan bon bengkel bagi penjual/pengusaha bengkel sangat penting. Dari bon bengkel yang dibuat seorang pengusaha dapat memonitor omset, stock barang, pengeluaran ppn hingga menjawab klaim dari pelanggan. Pengusaha yang jujur sudah pasti memiliki alur management yang akurat. Maka dengan bobot akuntabilitas demikian, pengusaha bengkel macam ini jarang mendapat complain konsumen.

Sebaliknya bagi pemilik mobil pribadi, bon bengkel lebih sering tak dipedulikan. Prinsipnya, mobil telah diservis sesuai request pemilik dan mobil menjadi baik. Apalagi jika pihak bengkel menjamin atau memberi garansi terhadap mobilnya, maka pemilik mobil merasa aman dan tak perlu ribet menyimpan nota atau bon bengkel.i

Memang tak ada yang salah dengan membuang bon bengkel. Andai pun mobil mogok di jalan, tinggal telpon bengkel untuk perbaiki kembali. Beres. Tetapi andai mobil yang habis diservis mendadak terkena musibah kecelakaan lalulintas dengan melibatkan orang lain, maka dipastikan pemilik mobil akan pusing 7 keliling alias amsiyong!

Seperti dilansir kompas.com, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Burhanudin Muhammad mengungkapkan pengusaha truk boks pada kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono KM 17.200 Minggu (5/10/2014) lalu, dapat dijadikan tersangka bila pecah ban dipastikan sebagai penyebab kecelakaan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea tersebut.

"Pengusaha perusahaan truk boks itu bisa dijadikan tersangka," kata Burhanudin dalam Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Provinsi DKi Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Ancaman hokum yang serius macam ini, tentu dapat menimpa semua masyarakat. Namun andai pengusaha truk secara disiplin gemar menyimpan bon bengkel, diharapkan ia dapat mengungkap fakta ban type apa yang dibeli, apakah telah dicap SNI, kapan dibeli, siapa yang memasang, dan tukang tambal ban mana yang terakhir menambah angin ban truknya?

Semua orang bisa kena musibah. Namun musibah semakin berat, karena kecelakaan lalu-lintas ini bukan kecelakaan ringan. Menyanglkut hal-hal berat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun