Dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial FB, MA (24) diciduk polisi. Warga Ciracas, Jakarta Timur ini, ditahan sejak Kamis lalu hingga hari ini di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kepada media, Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan seperti dilansir tempo.com (28/10/2014).
Kelak, jika dalam sidang terbukti menghina Presiden, (padahal saat dihina stasus Jokowi belum jadi Presiden), MA dapat diancam 10 tahun bui. Gawat.
Memang gawat. Makanya jadi netizen jangan asal-asalan nulis dan up load meme! Dan ingat, jangan pernah meremehkan kerja intelijen negeri ini. Mau anonim, pakai akun palsu serta pakai scan ktp punya sendiri atau ktp mertua agar dikasih cendol ijo atau biru oleh admin kompasiana, tetap saja kamu akan dicokok polisi jika status yang kamu tulis menyakiti hati kawanmu.
Nah, jika sudah dicokok, tak ada yang bisa membantumu. Media kompasiana pun dengan tegas tidak mau dilibatkan akibat tulisanmu. Meski diakun kompasiana ini kamu punya 1000 teman jenderal sekalipun, tetap saja energimu terkuras habis untuk menegakkan keadilan. Tinggal, kontak pengacara hebat. Namun jika tak punya uang, jangan lupa berdoa, semoga tugas 5 tahun Presiden Jokowi cepat tuntas, supaya presiden penggantinya dapat membebaskanmu dari penjara.
Sejarah macam itulah yang membebaskan pesakitan Tri Agus Siswowiharjo (TAS), Permadi, Sri Bintang dari penjara Cipinang, karena menghina Presiden Suharto. Belum sampai tuntas menjalani hukuman, mendadak Suharto lengser. Penggantinya Presiden Habibi, segera membebaskan mereka.
Aturan negara (cari saja di internet), penghina Presiden diancam 10 tahun penjara, sebaliknya kriminal pelaku pemerasan cukup diancam penjara setengahnya atau bahkan kurang.
Dilansir detik.com, Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap salah satu admin Twitter TrioMacan2000, Edi Saputra. Edi ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom.
Bagi kawan-kawan kompasianer, tentu sudah cukup hati-hati untuk tidak melakukan tindakan kriminal maupun penghinaan. Namun, sepandai-pandai menulis kritik, jika takdir menghendaki lain, siapapun tidak bisa menolak. Jika toh, oleh palu pengadilan dinyatakan bersalah, itu sudah resiko.
Penulis sejati tak takut bui, kecuali takut andai tidak punya rasa takut.
Selamat menulis, Prabu Bolodowo!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H