Mohon tunggu...
Prabu Bolodowo
Prabu Bolodowo Mohon Tunggu... wiraswasta -

" I WANT TO MAKE HYSTORY, NOT MONEY."

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Beri Bantuan Rp.35 juta, Apakah JMP Melanggar Hukum?

1 November 2014   17:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:56 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski sudah ditahan polisi, keberuntungan ternyata memihak MA. Ketua Presidium Jaringan Merah Putih (JMP) menyerahkan bantuan modal usaha langsung kepada keluarga MA. Kepada media, Nanik S Deyang mengatakan,"JMP menyerahkan bantuan Rp35 juta. Dana ini hasil dari iuran anggota JMP," katanyasaat mengunjungi kediaman MA di Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip tribunnews.com (31/10/2014).

Seperti diketahui, MA Warga Ciracas, Jakarta timur, ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Facebook. MA dikenakan UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.

Mengingat status MA seperti itu, ada yang ingin diketahui publik, apakah seseorang/kelompok yang memberi bantuan materi kepada MA bisa disebut melanggar hukum?

Sebelummenjawab hal ini, ada ilustrasi menarik.

Diceritakan, si A dab si B adalah dua remaja putri yangtelah berteman lebih 5 tahun. Suatu ketika, si B dihamili pacarnya yang tidak bertanggung jawab. Si B galau. Dalam kegalauannya, iamemutuskan untuk aborsi. Si B lalu minta teman A untuk mengantar ke dokter. Namun, si A ternyata menolak mengantarnya.

Sikap si A, oleh para pakar hukum dibenarkan. Karena, andai si A mau mengantarkan temannya untuk melakukan aborsi, si A dapat disangka sebagai “membantu”melakukan tindak pidana. (maaf, saya tidak hafal pasalnya. Jika penasaran ingin tahu pasal KUHP berapa yang dilanggar. Silakan coba saja)

Tapi, bagi publik akan semakin galau. Andai si B yang telah melakukan aborsi, kemudian minta tolong si A agar diperbolehkan menginap di rumahnya 1-3 hari, agar kondisi fisik dan mental si B kuat kembali. Apakah, tindakan si A yang membantu si B agar menginap di rumahnya dapat disebut melanggar hukum?

Moral inilah yang ingin saya sampaikan dengan analogi kasus bantuan Nanik S Deyang terhadap MA. Adakah pembaca atau pakar hukum bisa menjelaskan, agar rakyat dapat hidup nyaman dengan menjunjung tinggi moralnya?

Mudah-mudahan, dengan bantuan admin kompasianapublik dapattercerahkan. Terima kasih.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun