Pembahasan yang kurang mendalam: Pada beberapa bagian, pembahasan materi terasa kurang mendalam dan hanya menyentuh permukaan. Belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru: Buku ini belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru, seperti perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Daftar pustaka yang terbatas: Daftar pustaka yang terdapat dalam buku ini terbilang terbatas.
Kesimpulan:
Buku ajar Hukum Perdata Dr. Yulia, S.H., M.H. merupakan buku ajar yang cukup baik bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum perdata. Bahasa yang mudah dipahami, struktur yang sistematis, dan pembahasan yang komprehensif merupakan kelebihan utama buku ini.
Namun, buku ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti pembahasan yang kurang mendalam, belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru, dan kualitas cetakan yang kurang baik. Secara keseluruhan, buku ini dapat direkomendasikan sebagai salah satu sumber belajar hukum perdata bagi mahasiswa. Penulis dapat mempertimbangkan untuk merevisi buku ini dengan menambahkan pembahasan yang lebih mendalam, membahas perkembangan hukum perdata terbaru, dan meningkatkan kualitas cetakan.
Penulis juga dapat menambahkan daftar pustaka yang lebih lengkap agar pembaca dapat mencari informasi lebih lanjut
Conclusion
Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum
Perjanjian, Alumni, Bandung.
-------------, 1992, Hukum Perikatan,
PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------, 2000, Hukum Perdata