Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

18 Maret 2024   21:40 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penjelasan Singkat tentang Isi Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H. memberikan penjelasan komprehensif tentang berbagai aspek hukum perdata di Indonesia. Berikut adalah ringkasan singkat dari beberapa topik utama yang dibahas dalam buku ini:

1. Pendahuluan Hukum Perdata:

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata:** Apa itu hukum perdata, apa yang diatur di dalamnya, dan bagaimana hubungannya dengan hukum lainnya.
Sumber Hukum Perdata: Berbagai sumber hukum perdata di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan perundang-undangan lainnya, dan yurisprudensi.
   Asas-asas Hukum Perdata: Prinsip-prinsip dasar yang mendasari hukum perdata, seperti asas kepribadian, asas kekeluargaan, dan asas kebebasan berkontrak.
   Subjek Hukum Perdata: Siapa yang dapat menjadi subjek hukum perdata, yaitu orang dan badan hukum.
   Objek Hukum Perdata: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak, seperti benda dan hak.
 
   2. Hak dan Kewajiban:

Pengertian Hak dan Kewajiban: Definisi dan perbedaan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam Hak: Berbagai jenis hak, seperti hak kebendaan, hak keperdataan, dan hak pribadi.
Macam-macam Kewajiban: Berbagai jenis kewajiban, seperti kewajiban prestasi dan kewajiban ganti rugi.
Sumber-sumber Perikatan: Bagaimana perikatan (hubungan hukum antara dua pihak) dapat terjadi, seperti perjanjian, undang-undang, dan perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi: Apa yang terjadi jika salah satu pihak dalam perikatan tidak memenuhi kewajibannya.

3. Perbuatan Hukum:

Pengertian Perbuatan Hukum: Tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
Syarat Sahnya Perbuatan Hukum: Persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum sah, seperti kecakapan, kesepakatan, dan objek yang halal.
Macam-macam Perbuatan Hukum: Berbagai jenis perbuatan hukum, seperti perjanjian, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
Batalnya Perbuatan Hukum: Kapan suatu perbuatan hukum dapat dibatalkan dan apa akibatnya.

4. Perikatan:

Pengertian Perikatan:  Hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Sumber-sumber Perikatan: Bagaimana perikatan dapat terjadi, seperti perjanjian, undang-undang, dan perbuatan melawan hukum.
Macam-macam Perikatan: Berbagai jenis perikatan, seperti perikatan yang lahir dari perjanjian, perikatan yang lahir dari undang-undang, dan perikatan yang lahir dari perbuatan melawan hukum.
Pemindahan Hak dan Kewajiban: Bagaimana hak dan kewajiban dalam suatu perikatan dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Penjaminan:  Cara-cara untuk menjamin terpenuhinya suatu perikatan.
Wanprestasi: Apa yang terjadi jika salah satu pihak dalam perikatan tidak memenuhi kewajibannya.

5. Kebendaan:

Pengertian Benda: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak.
Macam-macam Benda: Berbagai jenis benda, seperti benda bergerak dan benda tidak bergerak, benda berwujud dan benda tidak berwujud, dan benda konsumsi dan benda produksi.
*   Hak Milik: Hak terkuat atas suatu benda.
*   Hak-hak atas Benda yang Berada di Atas Benda Orang Lain:** Hak-hak yang memberikan kepada pemegangnya manfaat atas benda orang lain, seperti hak sewa-menyewa, hak gadai, dan hak hipotek.
Pendaftaran Hak atas Tanah: Pentingnya mendaftarkan hak atas tanah untuk mendapatkan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun