Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

18 Maret 2024   21:40 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Buku ajar ini merupakan salah satu sumber belajar yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk memahami hukum perdata. Buku ini disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

The
Keywords: buku ajar hukum ; fakultas hukum; hukum perdata; hukum

Introduction

Resume Buku Ajar Hukum Perdata Dr. Yulia, S.H., M.H.

Bagian Pertama: Hukum Perorangan

Pendahuluan: Memahami definisi, sumber, asas, dan subjek Hukum Perdata. Hak dan Kewajiban Perdata: Menjelaskan hak, kewajiban, perbuatan melawan hukum, dan subjeknya.
* Orang: Membahas definisi orang, kapasitas hukum, domisili, perkawinan, harta perkawinan, hubungan orang tua dan anak, dan perwalian.
* Kekayaan: Menguraikan tentang kekayaan, benda, hak kebendaan, dan perikatan.

Bagian Kedua: Hukum Kekayaan

Perikatan: Memahami definisi, sumber, jenis, dan wanprestasi dalam perikatan. Perjanjian: Menjelaskan definisi, syarat sahnya, jenis, dan perbuatan hukum seolah-olah perjanjian.Benda:Menguraikan definisi, pembagian benda, hak milik, dan hak kebendaan lainnya.

Fitur-fitur:

* Penjelasan sistematis dan mudah dipahami.
* Contoh-contoh kasus untuk memperjelas konsep.
* Referensi lengkap untuk pendalaman materi.
* Pertanyaan untuk diskusi dan latihan.

Kesimpulan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun