2). Objek Permohonan Tidak Tepat (objek TSM wewenang Bawaslu)..Â
3). Permohonan Kurang Lengkap (Syarat Formil tidak terpenuhi, penghitungan suara saling bertentangan)..
4). Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum (Contradictio Interminis antara Posita - Petitum, dan Intra Petitum)..Â
5). Penerapan PKPU No.2/2024 dan Edaran KPU RI No.2891/PL.02.6-SD/06/2024 Dalam Putusan KPU Tolikara No..349/2024 adalah Perbuatan "Rechmatig", bukan Perbuatan "Onrechmatig daad"..
Wa Wa Wa Wa, Horas, Maturnuwun, Ya'ahowu.. Tim Hukum Wilyon (Willem Wandik - Yotam Wonda)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI