Berita Pilkada - Pasca Penetapan Suara Pleno Rekapitulasi Pilkada Tolikara oleh KPU Tolikara yang menetapkan Pasangan Calon WILLEM WANDIK S.SOS dan YOTAM WONDA sebagai PEMENANG PEMILUKADA BUPATI TOLIKARA dengan keputusan KPU Nomor 349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Wamena Tanggal 16 Desember 2024 dan juga ditanda-tangani oleh Ketua KPU Tolikara sendiri, oleh Saudara Lutius Kogoya, kini Ketua KPU Tolikara tersebut membuat pernyataan di media, akan menunggu keputusan PSU dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persoalan Sisa 6 Distrik yang ditolak oleh Sistem SIREKAP KPU REPUBLIK INDONESIA ke Mahkamah Konstitusi, karena telah melewati JADWAL DAN AGENDA PELAKSANAAN PILKADA NASIONAL..
BERAKHIRNYA PLENO SIREKAP KPU RIÂ yang menolak Penginputan tambahan 6 Distrik Tolikara yang tersisa, SUDAH SESUAI DENGAN PKPU NO. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana tertuang pada Lampiran halaman ke-2, poin ke-7, Yang Menetapkan Jadwal Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dimulai Sejak Rabu, 27 November 2024 dan Berakhir di Hari Senin, 16 Desember 2024Â (Total waktu yang diberikan oleh PKPU untuk menuntaskan Penghitungan dan Rekapitulasi sebanyak 20 hari)..
PKPU No.2/2024 menjadi Sumber Perundang-undangan yang mengatur teknis pelaksanaan dan jadwal rekapitulasi hasil Pemilukada sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2015, Pasal 105..
PKPU No.2/2024Â Poin ke-7, merupakan pedoman beracara yang dibuat oleh Lembaga KPU RI, untuk memberikan kepastian hukum, tentang pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilukada, dan PKPU Aquo menjadi alasan hukum yang sah untuk menjadikan Objek Hasil Rekapitulasi 6 Distrik di Tolikara dinyatakan Kadaluarsa atau Ne Bis In Idem, sehingga seluruh gugatan yang diajukan atas subyek hukum yang kadaluarsa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim di Lembaga Peradilan (Aquo Mahkamah Konstitusi)..
SELAIN Objek GUGATAN MERUPAKAN PERKARA yang telah Kadaluarsa (Menyalahi PKPU No.2/2024), Kegagalan KETUA KPU TOLIKARA menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang berakibat terhadap TERTOLAKNYA SIREKAP 6 DISTRIK TOLIKARA YANG TERSISA, merupakan KESALAHAN 100% DARI PENYELENGGARA KPU TOLIKARA, yang mana KPU Tolikara Tidak Mampu Melaksanakan Tugasnya sebagaimana diatur Dalam Pasal 105 UU No.1 Tahun 2015, juncto Kegagalan Ketua KPU Tolikara untuk MENGELOLA KEPEMIMPINAN LEMBAGA KEPEMILUAN DI KPU TOLIKARA yang berkibat fatal terjadinya Upaya Mangkir atau Ketidakpatuhan Ketua Panitia Distrik (PPD) yang selalu menolak atau menunda-nunda, penyerahan Hasil Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Tingkat Distrik kepada KPU TOLIKARA sebagaimana kewajiban PPD yang diatur dalam Pasal 104 ayat 7 (Yang Telah diatur secara limitatif, Paling Lambat Diserahkan 3 Hari Pasca Formulir Berita Acara diterima dari PPS Desa/Kampung)..
Adapun narasi "provokatif" yang disebarkan melalui media oleh Ketua KPU Tolikara, yang menyebutkan "MENUNGGU PUTUSAN PSU DI 6 DISTRIK DI MK", justru menunjukkan Ketidaktahuan/Ketidakcakapan Ketua KPU Tolikara dalam memahami Aturan Main Kepemiluan yang menjadi ruang lingkup Tugas dan Tanggungjawabnya di Kabupaten Tolikara..
Ketua KPU Tolikara harus memahami Substansi BAB XV UU No.1 Tahun 2015 tentang Alasan Dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 dan 2.. Yang mana fakta dari TERTOLAKNYA SIREKAP 6 DISTRIK Bukan Disebabkan oleh terhalanginya Akses Masyarakat di 6 Distrik untuk memberikan hak suaranya (Bukti Hasil Rekap 3 Distrik Diantaranya Dimiliki oleh Saksi Paslon dan Panwas Distrik), melainkan disebabkan oleh PELANGGARAN KETUA PANITIA DISTRIK (PPD) terhadap ketentuan Pasal 104 ayat 7 UU No.1 Tahun 2015 dan PELANGGARAN KETUA KPU TOLIKARA terhadap ketentuan Pasal 105 UU No.1 Tahun 2015 Juncto Pelanggaran Terhadap PKPU No.2 Tahun 2024 Tentang Batas Waktu Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara..
Pada faktanya Hasil Penghitungan suara dari 6 Distrik yang TERTOLAK OLEH SISTEM SIREKAP KPU RI tersebut ada (sah berdasarkan hasil pemilihan di tanggal 27 November), dimana masyarakat dengan sistem Ikat/Noken telah menyerahkan hasil pemilihan suara kepada Panitia PPS/KPPS dan dilanjutkan ke tangan Ketua Panitia Distrik (PPD).. Namun, prosesi penyerahan Hasil Pleno Tingkat Distrik yang terdapat di 6 Distrik tersebut, tidak pernah terjadi di KPU Tolikara, sampai batas waktu 20 hari yang ditetapkan berdasarkan PKPU habis..
Dari 6 Distrik yang Tertolak Oleh Sistem SIREKAP KPU RI, diketahui hasil suara sah masing masing Paslon 01, 02, 03 dan 04 berdasarkan Hasil Rekaman Asli Saksi Paslon, Panwas Distrik dan Pemantau Pilkada seperti dibawah ini:
1). (TERTOLAK SIREKAP) DISTRIK AWEKU:Â Paslon 01 Memiliki Suara 0 suara, Paslon 02 Memiliki 1.000 suara, Paslon 03 memiliki 1.000 suara dan Paslon 04 memiliki 1.075 suara.. Total Suara Sah di Distrik AWEKU sebanyak 3.075 suara..