Bandar Lampung, (04/02/2022) -- Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, kegiatan KKN Tim I Undip Tahun 2021/2022. Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan di kampung halaman mahasiswa (KKN Pulang Kampung), hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat di sekitar daerah tempat tinggalnya.Â
Kegiatan KKN dilaksanakan sejak tanggal 05 Januari hingga 15 Februari Tahun 2022. Salah satu mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro tahun 2022 yang berasal dari Provinsi Lampung, tepatnya di Kota Bandar Lampung melakukan kegiatan program kerja KKN bertema "BAHAYA NARKOBA" Kegiatan KKN yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi edukasi dan himbauan terhadap anak-anak dan remaja yang berada di Kelurahan Bumi Raya tentang bahaya narkoba.
Program sosialisasi dan himbauan bahaya narkoba dilaksanakan pada tanggal 14-18 Januari 2022 dengan target sasaran yaitu anak-anak dan remaja dibawah umur 20 tahun, sehingga dilaksanakan pada sekolah dasar MI Darul Ulum dan remaja RT OO1, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi waras, Kota Bandar Lampung.Â
Pada usia anak-anak dan remaja sangat rentan terpapar narkoba, karena pola berfikir yang masih labil sehingga mudah dipengaruhi. Faktor penyalahgunaan narkoba pada usia remaja berawal dari sekedar coba-coba atas dasar penasaran dan didukung oleh ajakan teman-teman sebaya, penyalahgunaan narkoba pada usia remaja sangatlah merugikan. Efek Akibat penyalahgunaan narkoba yaitu :
1. Â Syaraf pusat akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang
2. Halusinasi
3. Gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi
4. Merusak jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantungÂ
5. Gangguan peredaran darah
6. Terkena HIV/AIDSÂ
7. InsomiaÂ
8. Kematian
Penggunaan narkoba juga dapat memunculkan kejahatan dan berbagai tindak kekerasan. Sehingga usia remaja memerlukan bimbingan dan pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Dalam program kerja sosialisasi edukasi dan himbauan terhadap anak-anak dan remaja di Kelurahan Bumi Raya tentang bahaya narkoba. Materi sosialisasi disampaikan secara langsung door to door menggunakan poster dan memasang banner di tempat yang mudah dibaca.Â
Sasaran sosialisasi dengan diberikan edukasi terkait undang-undang yang mengatur tentang narkotika (UU No 35 Tahun 2009), sanksi hukum terhadap para pengedar dan penyalahguna.Â
Dalam kegiatan sosialisasi juga disampaikan upaya efektif melawan atau menghindari pengaruh penggunaan narkoba pada usia anak-anak dan remaja dengan cara mengetahui dan memahami sejak dini bahaya narkoba, dilakukannya pengawasan dari orang tua dan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya untuk menjauhi narkoba.
Dengan diadakannya program sosialisasi ini, diharapkan anak-anak dan remaja dapat mengetahui bahaya narkoba yang meliputi dampak, akibat dan sanksi hukum serta cara melawan ajakan, agar terhindar dari penggunaan narkoba. Sehingga mereka paham dan secara sadar dapat menjauhi narkoba dan memilih melakukan kegiatan yang positif untuk meraih cita-cita dan masa depan yang baik, sehingga generasi penerus bangsa, merdeka tanpa narkoba.
Reporter : Prabowo Dwi Ksatrio
DPL Â Â Â Â Â : Karnoto. S.T.,M.T
Lokasi    : Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H