Mohon tunggu...
Herwin Prabawananda
Herwin Prabawananda Mohon Tunggu... Desainer - Marketing Communications

Lelah menjadi budak kapitalist

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Opini] Penanganan Isu HAM di Indonesia

13 Desember 2023   09:46 Diperbarui: 13 Desember 2023   09:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pinterest.com/pin/484277766197251099/

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tidak dapat dicabut dan dihilangkan oleh siapapun. Penanganan HAM merupakan salah satu tugas negara yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dalam konteks pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024, penanganan HAM merupakan salah satu isu penting yang perlu dibahas. Hal ini dikarenakan penanganan HAM akan menentukan masa depan bangsa Indonesia ke depan.

Karena penanganan HAM yang baik akan menghasilkan kebijakan publik yang adil dan berpihak pada rakyat. Sebaliknya, kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat akan berpotensi melanggar HAM.

Capres dan Cawapres Harus Mendukung Penanganan HAM

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Februari 2023, sebanyak 70,8% responden menyatakan bahwa penanganan HAM merupakan isu penting dalam Pilpres 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli terhadap penanganan HAM.

Dari hasil survei tersebut, diketahui bahwa sebanyak 57,2% responden menyatakan bahwa capres dan cawapres yang mereka dukung sangat diharapkan mendukung penanganan HAM. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menginginkan capres dan cawapres yang memiliki komitmen untuk melindungi dan memperjuangkan HAM.

Penanganan HAM

  • Penegakan hukum yang adil dan transparan

Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan salah satu hal penting dalam penanganan HAM. Hal ini karena penegakan hukum yang tidak adil dan transparan dapat berpotensi melanggar HAM.

  • Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Pemberantasan KKN juga merupakan salah satu hal penting dalam penanganan HAM. Hal ini karena KKN dapat berpotensi melanggar HAM, terutama hak atas keadilan dan hak atas kesejahteraan.

  • Perlindungan hak-hak kelompok rentan

Kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas, perlu mendapatkan perlindungan khusus dalam hal HAM. Hal ini karena kelompok rentan memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami pelanggaran HAM.

Kebijakan Publik

  • Kebijakan yang berpihak pada rakyat

Kebijakan publik yang berpihak pada rakyat merupakan salah satu hal penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial. Kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat dapat berpotensi melanggar HAM, terutama hak atas kesejahteraan.

  • Kebijakan yang inklusif dan toleran

Kebijakan publik yang inklusif dan toleran juga merupakan salah satu hal penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial. Kebijakan publik yang tidak inklusif dan toleran dapat berpotensi melanggar HAM, terutama hak atas kesetaraan dan hak atas perbedaan.

Penanganan HAM dan kebijakan publik merupakan isu penting yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia dalam pemilihan presiden 2024. Capres dan cawapres yang berlaga dalam pemilihan presiden 2024 memiliki berbagai pandangan dan gagasan mengenai isu ini. Masyarakat Indonesia perlu mencermati pandangan dan gagasan tersebut untuk menentukan pilihannya.

Walaupun dapat disimpulkan bahwa capres dan cawapres yang berlaga dalam pemilihan presiden 2024 memiliki komitmen untuk meningkatkan penanganan HAM dan kebijakan publik di Indonesia. Namun, masih terdapat perbedaan-perbedaan dalam pandangan dan gagasan mereka mengenai isu ini. Masyarakat Indonesia perlu mencermati perbedaan-perbedaan tersebut untuk menentukan pilihannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun