AKANKAH SUATU NEGARA TANPA KONSTITUSI??
Istilah "Konstitusi" pertama kali dikenal di Benua Eropa tepatnya di Negara La France atau Perancis, yaitu berasal dari kata "Constituer", yang berarti membentuk. yaitu membentuk suatu Negara. Hal ini dikarenakan konstitusi berisi permulaan dari segala peraturan yang ada disuatu Negara.
Lalu akankah suatu negara tanpa Konstitusi??
Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna konstitusi ialah hukum tertinggi yang ada di suatu negara sehingga seluruh kegiatan ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan dilarang bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya Bahwa tiap negara pasti mempunyai konstitusi, tetapi tidak setiap negara memiliki konstitusi tertulis
Konstitusi dengan suatu negara merupakan dua hal yang sulit hingga susah untuk dipisahkan satu sama lain. Tanpa sebuah konstitusi, negara tidak memiliki pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga bisa muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, para pendiri negara membentuk rancangan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan para pendiri negara Republik Indonesia yang memiliki berbagai latar belakang daerah. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan kewenangan negara.
JENIS KONSTITUSI
- Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah susunan peraturan dasar negara, ketatanegaraan, dan bangunan negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa dalam hukum negara. Di bawah ini adalah contoh konstitusi tertulis yang pernah ada dan digunakan oleh negara Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949).
2. UUD RIS mulai berlaku pada tanggal (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950).
3. UUDS 1950 mulai berlaku pada tanggal  (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959).
4. UUD 1945 Pada Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama berlaku pada tanggal  (5 Juli 1959 -- 1965).
5. UUD 1945 Pada saat Masa Pemerintahan Orde Baru
6. UUD 1945 Pada Masa Reformasi, berlaku pada tahun 1998 sampai 1999.
7. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Pertama pada Tahun 1999.
 8. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Kedua pada Tahun 2000.
 9. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Ketiga pada Tahun 2001.
10. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Keempat pada Tahun 2002.
- Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi. Konvensi itu sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan dari sistem tata negara yang ada di suatu negara.
Di bawah ini adalah contoh konstitusi tidak tertulis yang pernah ada dan digunakan oleh negara Indonesia, antara lain:
* Keputusan MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
* Pidato Presiden pada rapat paripurna DPR pada 16 Agustus
* Pidato Presiden di hadapan MPR melakukan sidang.
Fungsi Konstitusi
Berikut ini adalah fungsi konstitusi, antara lain:
- Konstitusi berfungsi sebagai cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjamin kebebasan bagi warga suatu negara.
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi berfungsi untuk piagam kelahiran suatu negara
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan simbol negara
- Konstitusi berfungsi untuk alat membatasi kekuasaan pemerintah
Tujuan Konstitusi
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. bertujuan untuk menjadi tolak ukur atau pedoman bagi para pemimpin negara agar negara dapat berdiri kokoh.
- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pembatasan kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari kontrol diri. Yakni, konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan konstitusi, setiap pemimpin negara dan masyarakat wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) dan berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Nilai-Nilai dari Konstitusi
- Nilai normatif
adalah konstitusi yang secara resmi diterima oleh suatu negara. konstitusi dapat berlaku dalam suatu masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsisten.
- Nilai nominal
adalah konstitusi yang menurut undang-undang tetap berlaku. Namun, konstitusi memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna dapat disebabkan oleh beberapa pasal yang tidak dapat diterapkan atau tidak semua pasal yang terdapat dalam Konstitusi dapat berlaku di seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik
adalah konstitusi yang hanya berlaku untuk kepentingan penguasa. Konstitusi dapat menjadi alat bagi para pemimpin kekuasaan untuk memobilisasi kekuasaan, menjadi alasan untuk menjalankan kekuasaan politik atas warganya.
SIFAT KONSTITUSI
- Konstitusi Luwes
Agar dapat bertahan lama, konstitusi tidak boleh terlalu kaku dan keras. Karena semuanya selalu berubah, tidak ada yang akan tetap selamanya. Dan konstitusi juga harus tahan terhadap segala keadaan.
- Konstitusi Tegas
konstitusi harus kokoh, kokoh dan kuat, tahan lama. Karena jika tidak bertahan lama, maka akan kehilangan maka akan kehilangan artinya sebagai piagam dasar Negara.
- Konstitusi Idealis
Dengan berpijak pada kenyataan, kita sebagai warga negara tidak boleh melupakan cakrawala idealisme yang luas. Dengan kenyataan kita bisa mencapai ideal.
- Konstitusi Konservatif
Konstitusi harus bersifat konservatif. Konservatif dalam artian harus mampu menjaga nilai-nilai yang tinggi pada elemen fundamental negara dan rakyatnya.
- Konstitusi Progresif
Konstitusi juga harus bersifat progresif. Oleh karena itu konstitusi harus dilengkapi dengan daya penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat.
Setelah membahas konstitusi di atas, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis dari berdirinya suatu negara adalah adanya konstitusi. Konstitusi merupakan dasar terpenting suatu negara dan penting dalam mewujudkan kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang beradab dan adil.
Konstitusi dan negara memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H