Mohon tunggu...
Putri NurHidayati
Putri NurHidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akankan Suatu Negara Tanpa Konstitusi?

30 Oktober 2022   23:33 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:41 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

AKANKAH SUATU NEGARA TANPA KONSTITUSI??

Istilah "Konstitusi" pertama kali dikenal di Benua Eropa tepatnya di Negara La France atau Perancis, yaitu berasal dari kata "Constituer", yang berarti membentuk. yaitu membentuk suatu Negara. Hal ini dikarenakan konstitusi berisi permulaan dari segala peraturan yang ada disuatu Negara.

Lalu akankah suatu negara tanpa Konstitusi??

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna konstitusi ialah hukum tertinggi yang ada di suatu negara sehingga seluruh kegiatan ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan dilarang bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya Bahwa tiap negara pasti mempunyai konstitusi, tetapi tidak setiap negara memiliki konstitusi tertulis

Konstitusi dengan suatu negara merupakan dua hal yang sulit hingga susah untuk dipisahkan satu sama lain. Tanpa sebuah konstitusi, negara tidak memiliki pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga bisa muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara.

Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, para pendiri negara membentuk rancangan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan para pendiri negara Republik Indonesia yang memiliki berbagai latar belakang daerah. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan kewenangan negara.

JENIS KONSTITUSI

  • Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah susunan peraturan dasar negara, ketatanegaraan, dan bangunan negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa dalam hukum negara. Di bawah ini adalah contoh konstitusi tertulis yang pernah ada dan digunakan oleh negara Indonesia, antara lain:

1. UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949).

2. UUD RIS mulai berlaku pada tanggal (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950).

3. UUDS 1950 mulai berlaku pada tanggal  (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959).

4. UUD 1945 Pada Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama berlaku pada tanggal  (5 Juli 1959 -- 1965).

5. UUD 1945 Pada saat Masa Pemerintahan Orde Baru

6. UUD 1945 Pada Masa Reformasi, berlaku pada tahun 1998 sampai 1999.

7. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Pertama pada Tahun 1999.

 8. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Kedua pada Tahun 2000.

 9. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Ketiga pada Tahun 2001.

10. UUD 1945 Hasil dari Amandemen Keempat pada Tahun 2002.

  • Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi. Konvensi itu sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan dari sistem tata negara yang ada di suatu negara.

Di bawah ini adalah contoh konstitusi tidak tertulis yang pernah ada dan digunakan oleh negara Indonesia, antara lain:

* Keputusan MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

* Pidato Presiden pada rapat paripurna DPR pada 16 Agustus

* Pidato Presiden di hadapan MPR melakukan sidang.


Fungsi Konstitusi

Berikut ini adalah fungsi konstitusi, antara lain:

  • Konstitusi berfungsi sebagai cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjamin kebebasan bagi warga suatu negara.
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi untuk piagam kelahiran suatu negara
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan simbol negara
  • Konstitusi berfungsi untuk alat membatasi kekuasaan pemerintah

Tujuan Konstitusi

  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. bertujuan untuk menjadi tolak ukur atau pedoman bagi para pemimpin negara agar negara dapat berdiri kokoh.
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pembatasan kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas.
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari kontrol diri. Yakni, konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan konstitusi, setiap pemimpin negara dan masyarakat wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) dan berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.

Nilai-Nilai dari Konstitusi

  • Nilai normatif

adalah konstitusi yang secara resmi diterima oleh suatu negara. konstitusi dapat berlaku dalam suatu masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsisten.

  • Nilai nominal

adalah konstitusi yang menurut undang-undang tetap berlaku. Namun, konstitusi memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna dapat disebabkan oleh beberapa pasal yang tidak dapat diterapkan atau tidak semua pasal yang terdapat dalam Konstitusi dapat berlaku di seluruh wilayah negara.

  • Nilai semantik

adalah konstitusi yang hanya berlaku untuk kepentingan penguasa. Konstitusi dapat menjadi alat bagi para pemimpin kekuasaan untuk memobilisasi kekuasaan, menjadi alasan untuk menjalankan kekuasaan politik atas warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun