Mohon tunggu...
PPSDM Migas
PPSDM Migas Mohon Tunggu... Human Resources - PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Kami akan membuat berita tentang pelatihan, sertifikasi serta pengembangan SDM di subsektor migas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LSP PPSDM Migas Sidang Komite Skema Sertifikasi

2 Oktober 2024   10:24 Diperbarui: 2 Oktober 2024   10:30 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Sidang Komite Skema yang diselenggarakan pada Senin, 23 September 2024 di Hotel Morazen Surabaya.


"Kami menyelenggarakan Sidang Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM Migas dalam rangka pemeliharaan relevansi skema sertifikasi dengan kebutuhan lapangan usaha di sektor migas yang melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi, industri dan perguruan tinggi yang ada di Indonesia," terang Kepala PPDSM Migas, Waskito Tunggul Nusanto dalam sambutannya pada pembukaan Komite Skema ini.


Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya PPSDM Migas dalam memastikan bahwa sistem uji kompetensi yang digunakan untuk menilai kemampuan tenaga kerja di sektor migas selalu relevan dan sesuai dengan perkembangan industri.


"Aspek yang sangat penting dan strategis antara lain menyiapkan tenaga kerja yang kompeten melalui diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dibuktikan kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif," lanjutnya.


Seiring dengan pemberlakuan 35 SKKNI secara wajib di bidang usaha migas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015, PPSDM Migas melalui LSP PPSDM Migas sampai saat ini masih diakui untuk menyelenggarakan uji kompetensi (sertifikasi tenaga teknik khusus migas) mencakup 47 ruang lingkup dari sektor hulu, hilir dan penunjang.


"Proses sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP PPSDM Migas telah dirancang secara sistematis dan objektif, mencakup penilaian teori, praktik, serta wawancara. Sertifikat yang diperoleh dari proses ini diakui secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan industri migas di tingkat nasional," lanjutnya.


Ia menutup sambutannya dengan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh peserta siding komite.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi Bapak/Ibu dalam sidang hari ini. Kolaborasi kita hari ini sangat penting untuk memastikan bahwa skema sertifikasi yang kita kembangkan dapat memenuhi tuntutan dunia kerja di sektor migas," tutupnya.
LSP PPSDM Migas sendiri telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17024:2012 oleh KAN sejak tahun 2000 dan terlisensi oleh BNSP sejak tahun 2006.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LSP PPSDM Migas, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diwakili oleh Miftakul Azis. Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang diwakili oleh Adi Husada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun