Mohon tunggu...
PPSDM Migas
PPSDM Migas Mohon Tunggu... Human Resources - PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Kami akan membuat berita tentang pelatihan, sertifikasi serta pengembangan SDM di subsektor migas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PPSDM Migas Latih K3 untuk SDM Lokal dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban

14 Agustus 2024   10:42 Diperbarui: 14 Agustus 2024   10:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPSDM Migas Latih K3 untuk SDM Lokal dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk masyarakat Tuban.

Mochammad Rochim, pemimpin pelatihan menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah program kerja sama antara PPSDM Migas dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban (Pemkab Tuban).

"Pemkab Tuban mengirimkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokalnya ke PPSDM Migas agar nantinya mereka menjadi tenaga kerja yang kompeten. Setelah lulus dari sini mereka diharapkan mampu menerapkan standar K3 dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan meminimalkan risiko di tempat kerja untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan insiden di lingkungan kerja," paparnya ketika ditemui disela -- sela penyampaian materi di kelas.

Ia menambahkan bahwa dari pelatihan dan sertifikasi ini peserta diharapkan dapat bersaing di dunia kerja karena mereka telah dibekali kompetensi di bidang K3 melalui kegiatan ini.

"Dengan pekerja yang kompeten mengenai K3, akan tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat serta dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas karyawan, serta kepuasan kerja yang lebih baik," tutupnya.

Sebagai informasi pelatihan dan sertifikasi akan berlangsung pada tanggal 7 -- 19 Agustus 2024. Selama kegiatan tersebut, peserta menerima beragam materi baik itu secara teori dan praktik di lapangan yaitu Peraturan Perundang-Undangan K3, Dasar K3, Alat Pelindung Diri (APD), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), Gas Detector, Sound Level Meter, P3K, Confined Space Entry, Kimia Api dan Teknik Pemadam, Alat Pemadam Api Ringan dan Peralatan Pemadam, Ijin Keselamatan Kerja (Permit System), Hygiene Perusahaan, dan Inspeksi Keselamatan Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun