Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu adanya perhitungan yang tepat untuk memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Perhitungan Subsidi BBM dan LPG pada tanggal 8 -- 10 Agustus 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Irine Yulianingsih, Course Leader pelatihan ini menjelaskan bahwa penting bagi ASN yang bekerja di sektor energi dan sumber daya mineral untuk mengatahui kebijakan ini.
"Pelatihan diselenggarakan dengan tujuan agar para peserta mampu melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi perkembangan subsidi energi di Indonesia. Harapannya para peserta juga dapat memberikan kontribusinya di bidangnya masing-masing agar proses perhitungan subsidi BBM dan LPG berjalan lancar secara keseluruhan," ungkap Irine.
Untuk memahami materi ini lebih lanjut, PPSDM Migas memberikan materi berupa Prinsip Prinsip Perhitungan Harga LPG, Pengolahan Migas, Kebijakan Regulasi PSO BBM dan LPG, Prinsip Prinsip Perhitungan Harga BBM, Pengenalan Penugasan PSO BBM dan LPG, Benchmarking subsidi BBM dan LPG Negara -- negara lain, Pengangkutan Migas, Penyimpanan dan Niaga Migas, Pengawasan Distribusi BBM, dan Pengawasan Distribusi LPG.
Seperti diketahui bahwa perhitungan subsidi BBM dan LPG merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor seperti harga pasar dan harga produksi. Dengan memahami perhitungan ini, kita dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan subsidi BBM dan LPG di Indonesia khususnya untuk ASN di Kementerian ESDM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H