Mohon tunggu...
PPSDM Migas
PPSDM Migas Mohon Tunggu... Human Resources - PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Kami akan membuat berita tentang pelatihan, sertifikasi serta pengembangan SDM di subsektor migas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPSDM Migas dan ExxonMobil Cepu Limited Adakan Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S

12 Juli 2023   16:25 Diperbarui: 12 Juli 2023   16:29 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPSDM Migas Berkolaborasi dengan  ExxonMobil Cepu Limited  Adakan Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Gas hidrogen sulfida atau H2S adalah gas yang sangat berbahaya dan dapat membahayakan kehidupan manusia jika tidak ditangani dengan benar. Gas ini sering ditemukan di industri minyak dan gas bumi, pertambangan, perikanan, dan industri kimia. Terutama di industri migas, gas H2S sering muncul sebagai hasil samping dari produksi minyak mentah atau crude oil dan gas alam.


Mengingat bahaya yang ditimbulkan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) mengadakan Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S untuk ExxonMobil Cepu Limited yang dimulai pada Selasa (11/07/23).


Restu Anditomo, sebagai salah seorang pemateri pada pelatihan tersebut menjelaskan mengenai APD (Alat Pelindung Diri) dan SCBA (Self Contained Breathing Apparatus).


"Tindakan penggunaan alat SCBA ini dapat dikhususkan untuk tim H2S dalam penanggulangan keadaan bahaya. kemudian yang menyiapkan APD dan SCBA tersebut dari pihak tim merahnya. Apabila tidak ada persiapan yang proper maka dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan beresiko tinggi," jelasnya.


Petugas penanganan bahaya gas H2S harus mempunyai tersertifikasi di tempat yang menggunakan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Mengingat bahaya yang mungkin muncul, maka sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi migas.

Sebagai informasi tambahan, pelatihan yang diadakan selama dua hari ini menjelaskan tentang petugas penanganan bahaya gas H2S, selain itu menjelaskan tentang Peraturan Perundangan K3, APD dan SCBA, Gas Detector, Pengetahuan H2S dan Pertolongan Pertama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun