Gas hidrogen sulfida atau H2S adalah gas yang sangat berbahaya dan dapat membahayakan kehidupan manusia jika tidak ditangani dengan benar. Gas ini sering ditemukan di industri minyak dan gas bumi, pertambangan, perikanan, dan industri kimia. Terutama di industri migas, gas H2S sering muncul sebagai hasil samping dari produksi minyak mentah atau crude oil dan gas alam.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) mengadakan Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S untuk ExxonMobil Cepu Limited yang dimulai pada Selasa (11/07/23).
Restu Anditomo, sebagai salah seorang pemateri pada pelatihan tersebut menjelaskan mengenai APD (Alat Pelindung Diri) dan SCBA (Self Contained Breathing Apparatus).
"Tindakan penggunaan alat SCBA ini dapat dikhususkan untuk tim H2S dalam penanggulangan keadaan bahaya. kemudian yang menyiapkan APD dan SCBA tersebut dari pihak tim merahnya. Apabila tidak ada persiapan yang proper maka dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan beresiko tinggi," jelasnya.
Petugas penanganan bahaya gas H2S harus mempunyai tersertifikasi di tempat yang menggunakan standar kompetensi kerja nasional dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia. Mengingat bahaya yang mungkin muncul, maka sifat dan karakteristik dari Hidrogen Sulfida dan resikonya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam eksplorasi migas.
Sebagai informasi tambahan, pelatihan yang diadakan selama dua hari ini menjelaskan tentang petugas penanganan bahaya gas H2S, selain itu menjelaskan tentang Peraturan Perundangan K3, APD dan SCBA, Gas Detector, Pengetahuan H2S dan Pertolongan Pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H