Pembentukan struktural sanggar seni budaya merupakan proses yang melibatkan berbagai elemen penting untuk menciptakan sebuah organisasi/komunitas yang efektif dan berkelanjutan dalam pengembangan seni dan budaya. Struktur ini biasanya terdiri dari beberapa posisi kunci, seperti Ketua yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan, Sekretaris Umum yang mengelola administrasi, Bendahara yang mengawasi keuangan dan beberapa divisi.Â
Setiap posisi dalam struktur ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, seperti pengajuan proposal kegiatan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan program kerja, pengelolaan barang-barang dan penyusunan acara dalam kegiatan.
Melalui pembentukan struktur yang jelas, sanggar seni dapat berfungsi sebagai wadah kreatif bagi para anggotanya, mendorong kolaborasi, dan memfasilitasi pertukaran ide serta keterampilan di antara para seniman. Dengan demikian, sanggar seni tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga menjadi pusat pengembangan budaya yang berkontribusi pada pelestarian dan inovasi seni di Masyarakat.
Pada tanggal 17 Juli 2024, Tim PPKO IMM FH UMY melakukan kunjungan ke tempat Mas Hendhi (Ketua Sanggar Seni Kusumagiri) dengan tujuan untuk berkolaborasi dalam pembentukan struktur organisasi Sanggar Kusumagiri, yang diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan seni dan budaya di daerah tersebut, serta untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mendaftarkan Sanggar Kusumagiri ke Dinas Kebudayaan, sehingga sanggar ini dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program seni dan budaya yang bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini struktural merupakan salah satu syarat yang harus ada sebagai alur pendaftaran Sanggar seni ke Dinas Kebudayaan
Tim PPKO IMM FH UMY dan Sanggar Kusumagiri terlibat dalam diskusi yang konstruktif mengenai pembentukan struktur organisasi yang akan disusun, di mana pembentukan struktural ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020, namun terhambat oleh ketidakadaan Nomor Induk Kesenian (NIK) yang diperlukan, sehingga hal ini menjadi suatu kendala yang signifikan bagi Sanggar Kusumagiri dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan seni yang mereka rencanakan, serta dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pihak berwenang yang dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan sanggar tersebut.
Setelah melalui dialog yang panjang dan mendalam dengan Sanggar Kusumagiri, akhirnya berhasil dirumuskan sebuah struktur organisasi baru yang telah dibentuk, yang terdiri dari posisi-posisi penting seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta beberapa divisi yang masing-masing memiliki peran spesifik, yaitu divisi acara yang bertanggung jawab dalam merancang dan melaksanakan kegiatan, divisi humas yang berfungsi untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat dan media, divisi perlengkapan yang mengelola semua kebutuhan material untuk kegiatan, serta divisi media yang berperan dalam promosi dan dokumentasi, sehingga keseluruhan struktur ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan dan keberlanjutan Sanggar Kusumagiri sebagai pusat kegiatan seni dan budaya di komunitas.
Budi Kurniawan, Ilmu HukumÂ
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H