Mohon tunggu...
PPKN FIS UNJ
PPKN FIS UNJ Mohon Tunggu... Dosen - Media publikasi PPKN FIS UNJ

Media publikasi Program Studi PPKN FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penguatan Demokrasi Deliberatif di Jatinegara Kaum Pengabdian oleh Dosen UNJ untuk Karang Taruna

5 Agustus 2024   10:53 Diperbarui: 5 Agustus 2024   11:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 25 Mei 2024, dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (FIS UNJ), Fauzi Abdillah, S.Pd., M.Pd., menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan mengenai teknik demokrasi deliberatif berbasis Pancasila kepada Karang Taruna Kelurahan Jatinegara Kaum.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Fauzi Abdillah, yang juga merupakan penggagas Buku Saku Pelatihan Teknik Demokrasi Deliberatif Pancasila. Selain Fauzi, kegiatan ini juga melibatkan lima orang mahasiswa sebagai bagian dari tim pelaksana. Hadir pula Sekretaris Kelurahan Jatinegara Kaum, Berliana Farida, S.STP, Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Jatinegara Kaum, Firman Chaniago, Ketua Karang Taruna Kelurahan Jatinegara Kaum, Umar Ali, serta anggota Karang Taruna setempat.

Kegiatan ini dilakukan melalui metode sosialisasi dan Forum Grup Discussion (FGD), yang bertujuan untuk memastikan Buku Saku tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan Karang Taruna. Dalam sambutannya, Berliana Farida menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial, serta mengingatkan Karang Taruna untuk melaporkan kegiatan mereka secara administratif.

Fauzi Abdillah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, selain penelitian dan pengajaran. "Pelaksanaan ini adalah kontribusi kami kepada masyarakat Jatinegara Kaum sebagai daerah binaan UNJ," ujarnya.

Penyerahan Rancangan Buku Saku pada Ketua Karang Taruna. (Dokumentasi Pribadi)
Penyerahan Rancangan Buku Saku pada Ketua Karang Taruna. (Dokumentasi Pribadi)
Ketua Karang Taruna Kelurahan Jatinegara Kaum, Umar Ali, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan banyak pelajaran berharga bagi organisasi kepemudaan mereka. Selama sesi FGD, para anggota Karang Taruna aktif berpartisipasi dan mengemukakan berbagai permasalahan mendasar yang mereka hadapi dalam organisasi.

Menanggapi masukan dari peserta, Fauzi Abdillah menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dalam organisasi serta perlunya perancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berkelanjutan. Ia juga merekomendasikan penggunaan media publikasi seperti website kelurahan dan akun media sosial untuk meningkatkan kredibilitas dan positioning organisasi.

Selama acara berlangsung, suasana dinamis tercipta melalui diskusi interaktif, di mana semua peserta turut memberikan pandangan mereka mengenai isi Buku Saku. Fauzi juga memberikan strategi komunikasi yang baik, yaitu mengutarakan perasaan, mengidentifikasi penyebab masalah, dan memberikan solusi.

Pelaksanaan FGD dipimpin oleh Ketua Pelaksana (Dokumentasi Pribadi)
Pelaksanaan FGD dipimpin oleh Ketua Pelaksana (Dokumentasi Pribadi)

Dengan materi yang disampaikan oleh Fauzi Abdillah, diharapkan Karang Taruna Kelurahan Jatinegara Kaum dapat menjadi lebih produktif, menjalin komunikasi yang baik antar anggota, serta berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun