Mohon tunggu...
PPKN FIS UNJ
PPKN FIS UNJ Mohon Tunggu... Dosen - Media publikasi PPKN FIS UNJ

Media publikasi Program Studi PPKN FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membedah Sisi Legalitas dan Izin Operasional Taman Bacaan Masyarakat

13 September 2021   21:10 Diperbarui: 13 September 2021   21:13 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fauzi Abdillah sebagai Ketua Pelaksana P2M PPKN FIS UNJ 2021 saat memberikan pengantar/dokpri

Bogor, 9 September 2021. Legalitas dan izin operasional telah menjadi keresahan dan kendala Taman Bacaan Masyarakat (TBM) sejak lama. Permasalahan itu kemudian menjadi tema utama dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didukung oleh UNJ tahun 2021 ini. Kegiatan ini terselenggara atas kemitraan antara Prodi PPKN FIS Universitas Negeri Jakarta dengan Forum Taman Baca Masyarakat (Forum TBM) Provinsi Jawa Barat.

Kolaborasi ini dilakukan melalui bentuk pendampingan dan konsultasi secara daring pada Kamis, 9 September 2021. Acara ini mengangkat tema "Pendampingan Sisi Legalitas dan Izin Operasional Taman Bacaan Masyarakat". Kegiatan ini diketuai oleh Fauzi Abdillah, M.Pd, dosen Prodi S1 PPKN FIS Universitas Negeri Jakarta.

Dalam penyampaian sambutannya, Fauzi Abdillah mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari kegiatan pengabdian tahun lalu yang juga bermitra dengan ForumTBM Jawa Barat. Fokus pembahasan yang diangkat pada kegiatan kali ini berangkat dari keresahan yang sering muncul di tiap pertemuan Forum TBM. Selaku Ketua Forum TBM Jawa Barat Aam Siti Aminah dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat menstimulus TBM yang ada untuk dapat survive di kondisi saat ini, terlebih bagi yang terdampak covid 19 untuk menjaga eksistensinya.

Aam Siti Aminah, Ketua Forum TBM Provinsi Jawa Barat saat memberikan sambutan/dokpri
Aam Siti Aminah, Ketua Forum TBM Provinsi Jawa Barat saat memberikan sambutan/dokpri

Pembicara tunggal dalam kegiatan ini ialah Abdul Rahman Hamid, S.H., M.H, seorang Konsultan Hukum, yang juga merupakan Koordinator Prodi Sosiologi FIS UNJ. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa Forum TBM sendiri diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 26 ayat 4 yang membahas kategori Satuan Pendidikan nonformal. TBM termasuk dalam kategori Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dalam penjelasan pembicara, sejatinya kegiatan TBM tidak memerlukan izin operasional, jika lingkup kegiatannya tidak memerlukan afiliasi besar dengan orang ataupun badan lain. Izin operasional diperlukan untuk membangun kepercayaan ketika akan melakukan kerja sama dengan orang ataupun badan lain. Selain itu, legalitas dari TBM juga berfungsi untuk pelebaran kegiatan seperti kegiatan yang mengundang massa ataupun kegiatan yang memerlukan izin lokasi. Karena pada akhirnya dengan legalitas akan terbentuk struktural yang jelas dan sah.

Untuk bentuk yang dapat diajukan ketika membuat legalisasi sendiri dapat berupa tidak berbadan hukum dalam kategori Persekutuan Perdata, tetapi hal ini riskan karena ketika terjadi sesuatu yang bertanggung jawab adalah atas nama perorangan. Menurut Pembicara, bentuk yang paling cocok untuk TBM ialah badan hukum dalam kategori Yayasan. Hal ini terlihat dari sifat TBM yang tidak berorientasi pada laba, serta pada akhirnya pertanggung jawaban bukan atas nama pribadi melainkan atas nama badan hukum itu sendiri.

Peserta mengungkapkan bahwa kesulitan sebagian besar TBM adalah mendapatkan izin operasional. Berangkat dari hal tersebut mereka harapan dari Forum TBM melakukan kerjasama dengan pihak kementrian pendidikan, agar bisa mengedukasi para aparat yang ada di dinas pendidikan setiap daerah, sehingga bisa memberikan kemudahan terkait izin operasional.

Sesi diskusi dan konsultasi antara narasumber dan peserta kegiatan/dokpri
Sesi diskusi dan konsultasi antara narasumber dan peserta kegiatan/dokpri

Salah satu peserta mengungkapkan "Semoga ada pertemuan selanjutnya yang mempertemukan pihak yang memiliki wewenang untuk memberi kebijakan dan keringanan dari segi biaya yang berterima dengan keadaan TBM mandiri" saat memberikan ungkapan harapannya pada panitia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun