Mohon tunggu...
Glend Jusup Sabarlele
Glend Jusup Sabarlele Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Berolaraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT?

2 Februari 2025   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:45 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di Indonesia, kesadaran perpajakan sering kali terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT, terlepas dari jumlah penghasilannya.

Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Penting?
SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, pembayaran pajak, serta aset dan kewajiban selama satu tahun pajak. Dokumen ini memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Bahkan jika tidak ada pajak terutang, pelaporan tetap wajib dilakukan oleh pemilik NPWP, kecuali mereka termasuk kategori yang dikecualikan.

Kategori Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT

  1. Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP
    Berdasarkan PMK No. 191/PMK.03/2016, Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Masa PPh Pasal 25.

  2. Tidak Memiliki Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT, sesuai PMK No. 243/PMK.03/2014.

  3. SPT Nihil
    SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan jika nihil, kecuali jika nihilnya disebabkan oleh Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile). Namun, SPT Masa Desember tetap harus dilaporkan, meskipun nihil.

Risiko dan Sanksi atas Kelalaian Melaporkan SPT

1. Sanksi Administrasi

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau dalam batas waktu perpanjangan, maka Wajib Pajak akan dikenai denda sebagai berikut:

  • SPT Masa PPN: Rp500.000
  • SPT Masa lainnya (PPh 21/26, 22, 23/26, 25): Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh WP Badan: Rp1.000.000
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi: Rp100.000

Sanksi tambahan sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP:

  • 50% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPh.
  • 100% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPh yang dipotong/dipungut.
  • 100% dari pajak yang kurang dibayar untuk PPN dan PPnBM.

2. Sanksi Pidana

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun