Di Indonesia, kesadaran perpajakan sering kali terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT, terlepas dari jumlah penghasilannya.
Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Penting?
SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, pembayaran pajak, serta aset dan kewajiban selama satu tahun pajak. Dokumen ini memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Bahkan jika tidak ada pajak terutang, pelaporan tetap wajib dilakukan oleh pemilik NPWP, kecuali mereka termasuk kategori yang dikecualikan.
Kategori Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT
-
Penghasilan Neto Tidak Melebihi PTKP
Berdasarkan PMK No. 191/PMK.03/2016, Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netonya di bawah PTKP tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan, khususnya untuk SPT Masa PPh Pasal 25. Tidak Memiliki Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT, sesuai PMK No. 243/PMK.03/2014.SPT Nihil
SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan jika nihil, kecuali jika nihilnya disebabkan oleh Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile). Namun, SPT Masa Desember tetap harus dilaporkan, meskipun nihil.
Risiko dan Sanksi atas Kelalaian Melaporkan SPT
Wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT namun tidak melakukannya dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
Selain sanksi administratif, kelalaian berulang dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU KUP, seperti denda hingga dua kali jumlah pajak yang terutang atau kurungan penjara.
Cara Melaporkan SPT
SPT dapat dilaporkan melalui berbagai saluran, termasuk:
- DJP Online: Melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Pos: Mengirimkan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Drop Box: Menyerahkan langsung di KPP atau tempat pelayanan perpajakan lainnya.
Penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan untuk WP Badan, sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP.
Kesimpulan
Meskipun terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dikecualikan, sebagian besar pemilik NPWP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga berkontribusi pada transparansi dan pembangunan negara. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi.