"Saya mau anak saya dirawat pakai BPJS...."Kata Seorang bapak yang membawa anaknya sakit demam berdarah hari keempat. Trombositnya 66.000/mm kubik darah.
Walaupun kamar penuh, tetapi khusus pasien demam berdarah biasanya masih bisa dititip di emergensi sambil menunggu tempat yang sebenarnya di bangsal (menunggu ada pasien lain pulang) atau dirujuk ke rumah sakit lainnya yang tersedia kamar.
"Bawa kartu BPJS-nya pak?"Tanya perawat emergensi.
"Oh, belum buat. Tapi katanya kalau mau pakai BPJS bisa dilayani walaupun belum punya kartu dan dipersilahkan mengurus kartu dalam 3 hari?"Tanya si bapak lagi.
Nah, ternyata si bapak belum tahu peraturan baru sejak awal November lalu bahwa kartu BPJS baru 'aktif' 7 hari sejak jadi.
Sementara kalau si anak dapat menjalani demam berdarahnya dengan 'aman', di hari ke 7-8 demam dia akan dapat pulang.
"Jadi, kemungkinan besar anak bapak sudah pulang sebelum kartu BPJS-nya aktif."Jawab si perawat jaga lagi.
Karena si bapak tidak percaya, dia tetap ngotot minta dianggap 'sudah' BPJS dan mengurus kartu, jadi 1 hari kemudian dan si anak benar sudah pulang sebelum kartunya 'aktif' dan harus bayar sendiri.
Jadi BPJS dalam beberapa bulan terakhir memang mengalami beberapa 'penyesuaian' aturan dari yang sangat 'memanjakan' sampai mulai ketat, yaitu:
1. Pada awalnya pasien yang sedang dirawat dengan mengaku bayar sendiripun bisa beralih ke BPJS di hari berikutnya bila kartunya selesai.
2. Per bulan September pasien yang dirawat belum punya kartu BPJS tetapi berencana mengurus, dapat dianggap BPJS dan dipersilahkan mengurus kartunya dalam 3 hari. Kalau tidak bisa ada kartu dalam 3 hari, maka harus bayar sendiri.