"Pasien BPJS kesehatan, melahirkan spontan, Dok. Tetapi bayinya hanya 1,5 kilogram dan terpaksa dirawat di inkubator. Bayinya sakit, masih belum pulang, sementara ibunya sudah pulang."Lapor Kepala Ruangan Kebidanan saat laporan pagi.
" Si Bayi sudah didaftarkan ayahnya?" Tanya Saya.
"Belum didaftarkan, Dok. Kehamilan istrinya masih 27 minggu. Biasanya peserta BPJS mendaftarkan bayinya beberapa minggu sebelum taksiran persalinan. Jadinya si Bayi jadi pasien umum." Lapornya lagi.
Kabarnya, si Bapak berencana meminjam uang dari Bank, karena biaya perawatan Bayi prematur cukup besar.
Nah, kasus seperti ini beberapa kali terjadi, orang tua terlambat mendaftarkan bayinya di BPJS kesehatan. Mungkin berpikir si Bayi pasti sehat-sehat saja dan setelah proses melahirkan akan pulang dengan ibunya dan pembiayaan satu paket.
Atau ada pemikiran juga nanti saja didaftarkan 2 minggu menjelang taksiran persalinan, biar kalau si Bayi sakit, kartunya sudah aktif saat perawatan. Mungkin juga kalau sakitnya ringan tetap dibawa pulang, berharap nanti sembuh sendiri di rumah.
Nah, kalau si Bayi ternyata 'brojol' lebih cepat 2 bulan dan beratnya hanya dibawah 2 kilogram, membawa pulang ke rumah sangatlah berbahaya, karena si bayi perlu inkubator dan asupan gizi serta observasi yang 'extra'.
Jadi, ada baiknya si calon anggota keluarga didaftarkan BPJS oleh orang tuanya 4 bulan sebelum taksiran persalinan, karena bayi berat 600 gram pun sebenarnya masih bisa diselamatkan, asal dalam inkubator.Â
Intinya kalau sudah siap punya anak, harus sesegera mungkin mendaftarkannya sebagai peserta BPJS, walau masih 4 bulanan lagi taksiran persalinannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H