"Kemarin ada pasien melahirkan dengan operasi sesar, Â dok. Â Ada keracunan kehamilan, eklamsi, Â usianya memang belum 21 tahun, Â saat diperiksa kartu BPJS Kesehatannya, Â ternyata ada masalah, Â dia terdaftar masih tanggungan bapaknya. " Lapor kepala ruangan kebidanan.
"Jadi, Â apakah BPJSnya bisa dipakai? " Tanya saya penasaran, Â kenapa masih saja ada pasien yang bermasalah prosedur seperti Ini disaat BPJS kesehatan sudah sangat 'online' dan aplikasinya sudah sangat cepat mendeteksi kurangnya persyaratan peserta.
"Keluarga pasien dipersilahkan mengurus kepesertaan BPJSnya dari tanggungan bapaknya menjadi peserta mandiri. Tetapi sampai saat pulang, urusannya belum selesai, Â jadi harus membayar secara umum. "Jawab si bidan kepala lagi.Â
Beberapa hal yang dapat membuat kartu BPJS Kesehatan tidak laku kasus rawat inap, antara lain:
1. Menunggak, bila 1 bulan menunggak, maka 45 hari tidak bisa dipakai rawat inap sebelum bayar tunggakan dan dendanya.
2. Anak tanggungan orang tua, usia sudah 22 tahun. Kalau masih kuliah, harus dibuktikan keterangan masih kuliah tiap tahun.
3. Anak tanggungan orang tua, menikah sebelum 22 tahun. Ini bisa saja mengaku belum menikah kalau kasus lain, tetapi kalau mau melahirkan, apa tega mengaku belum menikah? Kalau masih ngaku belum nikah saat hamil dan orang tuanya bukan PNS/TNI/POLRI, ternyata BPJSnya masih laku.
4. Kasus kecelakaan kerja, kasus kecelakaan lalu lintas, kasus karena hobby atau gaya hidup, olah raga ekstrim, harus diverifikasi dahulu apakah kasusnya bisa ditanggung.
5. Bila pasien tanggungan istri atau suami, tidak bisa dipakai lagi kalau dilaporkan sudah cerai.
Jadi, bila ada perubahan status, anak-anak mulai dewasa, tetaplah 'update' kartu BPJS anda, karena penyakit bisa datang sewaktu-waktu. Jangan berpikir semua bisa diurus saat butuh, karena penyakit bisa saja muncul di hari libur panjang atau 'week end', sementara kantor-kantor tutup.
[caption caption="dari FB kompal"]