1. Rumah sakit memperlengkapi diri dengan tim "home care" yang terampil, sehingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dapat memulangkan pasien dengan persetujuan keluarga dengan perjanjian khusus dalam blanko khusus bahwa pasien sudah stabil kritisnya dan perawatan selanjutnya dilakukan di rumah dengan tim "home care". Bagaimana pembiayaan tim ini apakah gratis atau bayar sendiri itu didiskusikan kemudian.
2. Ada surat edaran atau peraturan BPJS kesehatan tambahan, tentang pulang "APS" ini masih diperbolehkan untuk pasien-pasien fase terminal demi kemanusiaan, sehingga jangan terkesan keluarga pasien yang sudah ikhlas tetapi tidak punya uang buat "APS" dan pihak rumah sakit juga terbebani biaya perawatan tetapi membolehkan pulang juga membahayakan, menjadi dua pihak yang bak beradu kuat pancho, adu kuat mental untuk kasus yang sebenarnya sudah "diikhlaskan.
3. Sebaiknya ada pembiayaan lain/ asuransi lain dimiliki oleh pasien dengan fase terminal untuk mengatasi selisih bayar kalau terjadi perpanjangan rawat inap atau kalau terpaksa "APS".
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H