Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Perceraian di Adat Batak Itu Sulit?

6 September 2020   04:27 Diperbarui: 30 April 2021   21:36 2990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengantin lama (dokumentasi pribadi)

Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan, yang satu berpisah dan yang lain disatukan. Pernikahan sendiri dapat dilakukan secara negara yang ditandai dengan adanya buku nikah atau akte nikah yang disyahkan oleh petugas yang berwenang, ada yang secara agama saja tanpa dicatat di negara, namun dapat juga bukan secara negara atau agama, tetapi secara adat.

Kalau di adat Batak, khususnya Batak Toba, ada keunikan tersendiri karena setiap marga adalah raja di adat, jadi kalau seorang lelaki Batak menikahi wanita Batak maka dia melamar anaknya raja. Proses mengesahkan pernikahan itu melibatkan dua marga alias dua raja dan melalui proses yang sangat rumit, antara lain:

1. Sibuha-buhai, saat pagi-pagi sekali pengantin pria dan keluarga menjemput pengantin wanita di rumahnya.Ini bentuk penghormatan terhadap keluarga dan mempelai wanita sekaligus sarapan bersama keluarga dekat.

2. Biasanya dilanjutkan prosesi keagamaan dan catatan sipil, namun ada kalanya ini dilewatkan langsung ke pernikahan secara adat (mungkin ada kendala di proses keagamaan dan di catatan sipil)

3. Saat acara adat, satu persatu rombongan marga disambut oleh keluarga pengantin pria, dari keluarga pengantin wanita, lalu pihak paman pengantin pria (tulang, hula-hula paranak) dan pihak paman pengantin wanita (tulang, hula-hula parboru).

4. Makan siang bersama, dimulai dengan keluarga inti pengantin pria dan wanita bertukar menu makanan antara hewan mamalia dari paranak dengan ikan mas dari parboru.

5. Selanjutnya adalah acara adat yang sangat kompleks, seperti memberikan uang pengingat kepada orang-orang yang dekat dengan pengantin wanita (panandaion), memberikan sejumlah kecil uang sinamot (mahar) kepada tulang paranak (saudara lelaki ibu pengantin pria) karena seharusnya anak perempuan merekalah yang diambil istri oleh pengantin pria tetapi dia malah mengambil boru marga lain sampai dengan pemberia ulos dari pihak parboru, tulang dan hula-hula yang kalau dijabarkan disini pasti susah dimengerti juga. 

6. Acara ditutup biasanya dengan istilah "ulaon sadari" dengan berbagai petatah-petitih yang bak janji-janji kedua raja atau kedua marga untuk melalui pernikahan ini melanggengkan persatuan dan saling menghormati diantara mereka.

Dari proses yang rumit sampai belasan "item" protokoler yang memakan waktu 7 sampai belasan jam dan biaya puluhan sampai ratusan juta tersebut, seorang pria Batak kalau menikah secara adat (mangadati) dengan wanita Batak, melibatkan dua marga utama dan beberapa marga lain yang menjadi hula-hula atau tulangnya, maka pernikahan itu telah "dikunci" oleh adat yang sulit sekali dilepaskan.

Mengapa demikian? Kalau misalnya akan ada perceraian, maka secara adatpun akan sama rumitnya, semua unsur marga yang diundang saat pesta adat pernikahan akan diundang untuk memutuskan "dikembalikannya" seorang istri ke keluarganya. Pastinya, semua pihak akan membuat kecaman dan nasehat yang mungkin memerahkan kuping untuk si pria, karena tidak mungin di adat Batak wanita minta cerai, harus lelaki yang memulangkan istrinya. Kalau wanita yang pergi maka itu kejahatan karena dianggap dia sudah "dibeli".

Mungkin ini sebuah solusi bagaimana sebuah pernikahan "terpaksa" langgeng, kalau lebih banyak pihak yang dilibatkan dan menjadi saksi sebuah keluarga baru dibentuk, sehingga tidak semudah itu memutuskan berpisah dan kalau bertemu yang lain lagi akan dengan "santuy-nya" menikah lagi.

Sumber: dokumentasi KOMPAL
Sumber: dokumentasi KOMPAL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun