Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bagaimana Kalau Ada Pasien yang Menyebutku Dokter Kafir?

6 Maret 2019   17:31 Diperbarui: 7 Maret 2019   02:19 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasien dan dokter (dok.pri)

Pertama-tama, perlu saya jelaskan, sepanjang 22 tahun menjadi dokter, saya belum pernah sekalipun dipanggil 'dokter kafir' baik oleh pasien, perawat, pegawai rumah sakit lain maupun sesama dokter. Entah di belakang saya mereka menyebutkannya, saya tidak tahu juga.

Namun kalau ada salah satu pasien mengetahui saya berbeda keyakinan darinya dan memanggil saya "dokter kafir", apakah yang akan saya lakukan?

Menurut Undang-undang Kesehatan nomor 29 tahun 2004 pasal 51 dan pasal 53 ada dijabarkan kewajiban dokter dan kewajiban pasien, jadi berdasarkan hal itu maka tindakan yang akan saya ambil adalah:

1. Menurut UU Kesehatan, pasal 51  point a dan d saya harus menolong pasien sesuai standar dan kebutuhan pasien, terutama saat gawat dan darurat. Nah, kalau si pasien sangat terancam nyawanya dan saya di dekatnya, tetap harus saya tolong, walau dia memanggil saya "hei,kafir" atau "tolong, dokter kafir".

2. Menurut undang-undang diatas pasal 53 butir b dan c, tentang kewajiban pasien, dikatakan pasien harus mematuhi nasehat dokter dan mematuhi ketentuan di fasilitas kesehatan tempat dia berobat. Bila si pasien tidak gawat dan darurat, tentu saja saya akan meminta secara halus beliau memanggil nama saya saja atau dokter saja dan jangan menyebut nama kafir, karena itu membuat tidak nyaman. Kalau si pasien karena kepercayaannya tetap merasa perlu memanggil kafir kepada semua yang berbeda, maka saya berhak tidak memeriksa si pasien dan mengarahkannya ke dokter lain yang tidak kafir.

3. Sesuai konferensi Jenewa, sumpah dokter ada penambahan, bahwa dokter wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya. Maka bila ada pasien yang menyebut saya "dokter kafir" dengan nada suara permusuhan dan mengancam, ditambah lagi dia tidak dalam kondisi gawat dan darurat, maka saya berhak menghindar demi keselamatan saya.

Mudah-mudahan saya tidak perlu bertemu kondisi dilematis seperti diatas, karena bagi dokter sebenarnya mengasihi sesama manusia itu tidak memperhatikan agama, ras, pandangan politik dan golongan.

Sumber:dokumentasi kompal
Sumber:dokumentasi kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun