Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Inilah Beberapa Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Berpenyakit Kronis yang Tidak Saya Prolanis-kan

31 Oktober 2018   05:57 Diperbarui: 31 Oktober 2018   07:40 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya disini saja, dok. Jangan pakai buku "prolanis" (program pengelolaan penyakit kronis) lagi." Keluhan salah seorang pasien BPJS Kesehatan yang baru tiga bulan lalu saya kembalikan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dokter klinik keluarga atau puskesmas) karena sudah stabil gula darahnya dan tensinya, tetapi meminta dengan paksa untuk dikembalikan ke rumah sakit.

"Menunggu antrian di rumah sakit bukannya lebih lama dari di dokter keluarga atau kliniknya, pak?"Tanya saya penasaran.

"Biarlah, dok. Obat darah tinggi can**sarta* yang disini dikasih, di apotik tidak bisa diberikan, katanya harus ada bukti pemeriksaan alerginya."Kata si Pasien lelaki usia 60-an tahun itu dengan kesal. Dia terpaksa membeli obat jenis itu karena sudah merasa cocok, padahal harganya lumayan mahal dan dia tetap harus membayar premi BPJS Kesehatan kelas duanya tiap bulan.

"Ya, saya tampung dulu keluhan bapak, untuk dicarikan solusinya. Sementara disini dahulu..."Kata saya.

Dan setelah 4 bulan ternyata saya belum menemukan titik terang, maka si pasien tampaknya memang harus "sementara" tidak "mudik" dulu ke FKTP.

Program prolanis sebenarnya sangat ideal, sebagian besar penyakit "katastropik" (penyakit berbiaya besar dan menahun) dapat dikendalikan karena program ini. Intinya adalah dua penyakit yaitu darah tinggi (hipertensi) dan kencing manis (diabetes melitus, selanjutnya disingkat DM) yang dapat berkembang komplikasinya ke jantung, "stroke" dan gagal ginjal yang perlu cuci darah.

Kedua penyakit ini, bersama komplikasi-komplikasinya kalau dirujuk ke rumah sakit, harus stabil dalam 3 bulan pertama dan selanjutnya diserahkan kembali penanganannya ke FKTP dengan buku "prolanis", dimana dengan buku itu, pasien kronis ini dapat obat 30 hari di apotik yang bekerja sama dengan BPJS K hanya dengan tulisan resep di buku itu.

Permasalahannya adalah, sering kali "standar" masing-masing apotik yang ditunjuk untuk melayani obat "prolanis" berbeda-beda. Ada yang tidak mau memberikan obat-obat tertentu karena takut menyalahi peraturan.

Beberapa kondisi yang saat ini tidak saya "prolanis"-kan adalah:

1. Pasien yang memerlukan obat hipertensi jenis candesar***, karena beberapa kali tidak diberikan di apotik yang melayani "prolanis". Obat ini hanya dapat diberikan kalau ada riwayat alergi dengan obat hipertensi lain yang mirip cara kerjanya yang bergolongan "ACE Inhibitor"(selanjutnya disingkat ACEI) seperti ramipr***. Kalau di rumah sakit, batuk-batuk yang mengganggu setiap hari akibat memakai ACEI dapat menjadi alasan memakai candesar***, tetapi di apotik yang diminta adalah bukti tes alergi tertulis dari bagian yang berkompeten.

2. Pasien yang butuh insulin lebih 20 unit. Beberapa pasien yang sudah gagal ginjal, sakit jantung parah, memerlukan insulin sebagai penurun gula darahnya. Terkadang dosisnya harus lebih dari 20 unit. Kalau pasien ini diganti obatnya dengan antidiabetes oral, cepat terjadi perburukan penyakit, sementara kalau dikembalikan ke FKTP dengan dosis insulin lebih 20 unit, maka tidak akan diberikan, maka pasien ini saya rujuk ke rumah sakit tipe A per 3 bulan, supaya ada konsultan diabetes melitus yang dapat merekomendasikan dosis insulin lebih 20 unit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun