Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apa Bedanya "Stroke" dengan "Bell's Palsy"?

8 April 2018   02:49 Diperbarui: 8 April 2018   08:02 3129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Awalnya lengan kanannya serasa sering kebas,  lemas saat kecapean,  tetapi kemarin kaki kanannya juga lemas,  Dok."Kisah seorang teman menceritakan teman kerjanya yang masih usia 20-an tahun akhir, padahal anaknya masih satu dan kecil, tetapi sudah dirawat karena "stroke " yang dibuktikan dengan pemeriksaan CT-Scan kepala ada bagian otak yang "infark" di sebelah kiri.

"Memang sekarang "stroke" sudah dialami usia yang lebih muda, mungkin karena makanan,  gaya hidup,  stress dan lainnya." Tambah saya.

"Tetapi ada juga yang bilang masih didiagnosis banding dengan "Bell's Palsy", Dok. karena mencong di mukanya lebih nyata dari lemas tangannya. Menurut Dokter bagaimana? Karena si teman juga kurang suka makan banyak obat."Tanyanya lagi.

CT scan otak (dokumentasi pribadi)
CT scan otak (dokumentasi pribadi)
Saya pun meminta dia kirimkan via "wasap" gambar CT-Scan temannya yang sedang dirawat dan terlihat ada bagian sel-sel otak yang mati (infark) yang bersifat baru, itu sudah membuktikan bahwa temannya "stroke".

Sementara kalau "Bell's Palsy" (BP) kelainan hanya lokal di wajah sebelah akibat syaraf otak yang namanya nervus fasialis ada bagian yang terjepit akibat radang di lobang terowongan di tulang tengkorak yang dilewatinya dekat kelenjar ludah.

BP ini dapat terjadi diduga akibat infeksi virus atau kena kipas angin yang lama atau udara dingin yang lama di wajah yang lumpuh dan terasa sebal. Bisa juga terjadi di sebuah kasus seorang pasien yang naik motor 2 jam keluar kota dan wajahnya terpapar udara dingin dan angin kencang mejadi BP.

Kalau di CT-Scan, maka BP tidak menampakkan kelainan apa-apa dan otot-otot gerak serta tubuh yang lainpun tidak ada kelainan.

Penatalaksanaan BP hanya obat anti radang. vitamin untuk syaraf dan pernah dicoba obat anti virus, tetapi sebagian besar pasien sembuh sendiri dalam perjalanan waktu.

Sementara pasien "Stroke" yang jenis sumbatan berbeda terapinya dengan pasien "stroke" jenis pembuluh darah pecah. Kalau yang pembuluh darah tersumbat dan terdapat sel otak yang "infark" obatnya adalah pengencer darah, obat neurotropik, obat anti kolesterol, obat darah tinggi, obat gula darah kalau gulanya naik dan dilanjutkan fisioterapi kalau pasien sudah stabil.

Untuk "stroke" jenis perdarahan tidak dikasih pengencer darah, malah diberikan obat yang mengurangi perdarahan, diberi obat darah tinggi, neurotropik, obat-obat penyakit penyerta lainnya. Bila perdarahan otak bersifat massif dan cepat membuat tekanan di otak meningkat maka disarankan dilakukan pengeluaran dan penghentian perdarahan otak dengan jalan pembedahan.

Kalau sudah melakukan bedah otak itu kompetensinya dokter bedah syaraf, sementara kalau BP dan "stroke" tanpa pembedahan itu kompetensinya dokter spesialis syaraf. Dokter Spesialis penyakit dalam atau jantung bisa dikonsulkan untuk penyakit dasar dan penyerta, sementara dokter spesialis radiologi atau spesialis patologi klinik perannya di kasus "stroke" hanya di penunjang bukan di perawatan.

Metode "brain wash" yang menjadi topik hangat saat ini untuk sementara ini (entah nanti kalau ada perkembangan baru) belum menjadi standar terapi "stroke" yang dipakai oleh kelompok seminat "stroke" di Indonesia, sementara untuk sebuah metode baru harus ada semacam rekomendasi yang diakui kolegium maupun seminat yang terkait dan hanya boleh dilakukan oleh dokter yang "diijinkan" melakukannya oleh kolegium atau seminat yang terkait.

Melakukan metode atau prosedur baru tanpa melalui "restu" tersebut secara medikolegal salah, sementara profesi kedokteran sangat ketat soal "medikolegal" ini karena memiliki motto "do no harm" (jangan membahayakan pasien) sekecil apapun kemungkinannya, karena yang dilakukan tindakan itu adalah manusia, bukan kelinci percobaan.

Ada kasus tertentu yang tadinya "stroke" sumbatan dapat menjadi "stroke" pembuluh darah pecah, karena pada dasarnya pembuluh darah di otaknya memang sudah terjadi proses kerapuhan yang tidak boleh "diobok-obok" lagi. Mungkin ini yang ditakutkan kalau diberikan terapi "sembarangan", satu pun pasien yang salah karena prosedur yang belum "legal" di kedokteran dianggap fatal. Apalagi untuk terapi invasif, ijin penelitiannya harus melewati banyak prosedur dulu baru bisa dilakukan.

Metode apapun kalau dilegalkan oleh sebuah kelompok resmi, maka gagal pun hasilnya, tetap sah. Sebaliknya metode apapun walau hasilnya dianggap bagus tetapi tidak diakui oleh sebuah kolegium atau seminat maka masih dianggap terapi "liar" yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Profesi medis sangat menghargai proses, bukan hasil "tokh".

Kolegium itu adalah kumpulan ahli tertentu,  seminat adalah perkumpulan ahli dengan minat ke penyakit yang sama tetapi bisa berbeda spesialisnya, misalnya seminat ginjal dan hipertensi dapat diikuti spesialis penyakit dalam, spesialis anak,  spesialis syaraf dan spesialis jantung pembuluh darah. 

Sedangkan institusi itu bukan bagian dari universitas yang mendalami akademis murni,  tetapi membahas keahlian dan prosedur terapi dan berinduk ke Komite Kolegium Indonesia yang mengeluarkan STR (surat tanda registrasi) dokter.

Tidak adil? Itulahnya ketatnya dunia medis dalam merekomendasi sebuah metode baru, mau tidak mau prosesnya harus dijalani.

dari FB Kompal
dari FB Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun