Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

"Dok, Tolong Jangan Buat Saya Ada Riwayat Merokok..."

2 Februari 2018   01:10 Diperbarui: 2 Februari 2018   01:19 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi medis (dokumentasi pribadi)

"Tetapi waktu perawatan kemarin, istri Bapak bilang bahwa merokoknya minimal 2 bungkus sehari. Itu status perawatan tidak dapat dicoret-coret dan boleh jadi dilihat oleh pengacara,jaksa dan hakim, kalau sampai di pengadilan.."Kata Saya pada pasien 40 tahunan yang mau mengurus klaim asuransi "private"-nya.

"Minta tolonglah, Dok. Kemarin waktu saya sesak napas dan nyeri dada, tidak sempat kasih tahu istri saya, jangan kasih tahu kebiasaan merokok saya,  karena kesakitan sekali. Masalahnya agen asuransi saya bilang, klaim tidak bisa dibayarkan kalau ada riwayat merokok sebelumnya, asuransi saya baru satu setengah tahun dan saya merokoknya sejak masih SMP."Pengakuannya.

"Itu di kantong Bapak malah masih ada sebungkus rokok. Maaf, Pak. Saya tidak bisa berbohong di pengisian klaim asuransi ini dan tidak mungkin juga mengubah-ubah status rawat inap hanya gara-gara menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di asuransi kesehatan Bapak."Kata Saya.

Pasien ini terlihat kecewa, saya mengerti karena dia membayar premi setiap bulan, tetapi saat ikut kurang paham "term or conditions"(ToC)-nya. Beberapa ketentuan yang sering kurang dipahami adalah:

1. Masa tunggu, yaitu sejak "akad" dengan asuransi ditandatangani, dia tidak langsung bisa dipakai, ada masa tunggu 1,2,3 bulan atau malah setahun, tergantung asuransinya.

2. Masa tunggu untuk kasus-kasus tertentu, misalnya untuk sakit maag, stroke, darah tinggi, jantung, ginjal, pernapasan, baru bisa diklaim sesudah 1 tahun. Intinya, si pasien sebelum ikut asuransi harus "bersih" dari sakit tertentu itu dulu, dibuktikan dengan keterangan dokter yang ditunjuk. Dan baru dianggap "wajar" menderita penyakit tersebut sebagai penyakit baru sesudah 1 tahun tanda tangan kontrak.

3. Penyakit-penyakit yang sudah ada sebelum "akad" kalau berulang lagi sesudahnya, sudah pasti tidak ditanggung.

4. Kalau penyakit tersebut berkaitan dengan riwayat merokok, narkoba, olahraga ekstrem, percobaan bunuh diri, kejiwaan (termasuk psikosomatik) kebanyakan tidak ditanggung.

Pertanyaannya sederhana, kalau begitu apa yang ditanggung? Jawabannya juga sederhana, ya penyakit yang tidak ada riwayat aneh-aneh, penyakit infeksi yang akut dan baru terjadi sesudah asuransi ditandatangani sesudah masa tunggu.

Terkadang, untuk memenuhi "ToC" inilah dokter digoda untuk main mata dengan pasien untuk meloloskan klaim, istilahnya "dicocok-cocokkan".  Maka tergantung si dokternya, apakah punya integritas profesional atau jenis yang "wani piro?"

Kalau saya pribadi, punya pasien bayar sendiri (bukan pakai BPJS), mengaku punya asuransi lain, saya suruh si Pasien atau keluarga menghubungi dulu agen asuransinya dan menanyakan "ToC"-nya sebelum saya menulis di status. Sehingga kalau mereka mau atur, ya aturlah sendiri dahulu, kalau mau berbohong ya merekalah yang "keukeuh" mempertahankan riwayat penyakitnya dan jangan minta diotak-atik status keperawatannya belakangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun