Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sampai Kapan Idealnya Menafkahi Mantan Istri?

11 September 2016   17:13 Diperbarui: 12 September 2016   12:18 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: huffingtonpost.com

Kalau pertanyaan ini ditanyakan pada John McClane, polisi New York yang menjadi tokoh di film laris Die Hard 4, maka dia akan menjawab: sampai si istri menikah lagi dengan lelaki lain dan untuk anak-anaknya, sampai si anak mandiri, di mana usia Si Anak mencapai 18 tahun. Karena di Amerika sana, pernikahan dan perceraian urusannya 100% resmi teregistrasi, terverifikasi dan ter-online, kalau tidak tercatat itu namanya kumpul kebo atau hidup bersama, roommate dan istilah lainnya. Kalau tidak terdaftar, maka tidak ada tanggung jawab finansial si lelaki pada si wanita di sana.

Ilustrasi Film Die Hard: greenywallpapers.com
Ilustrasi Film Die Hard: greenywallpapers.com
Kalau ditanya ke orang Indonesia, maka pernikahan yang disahkan secara agama belum tentu dicatatkan ke negara dan belum tentu juga kalau bercerai harus diselesaikan oleh negara melalui pengadilan. Jadi secara hukum memang tidak ada masalah seorang lelaki tidak menafkahi mantan istri dan mantan anak yang lahir di periode pernikahannya terdahulu, kalau pengadilan tidak memaksanya menafkahi atau malah memang tidak bercerai secara pengadilan.

Masalahnya ternyata di kemudian hari, mantan istri dan mantan anak ini bisa saja menuntut pengakuan, menuntut bagian atau menuntut diperhatikan karena pernah jadi bagian masa lalu si lelaki. Kalau si lelaki ini ternyata malah jadi pemulung atau supir angkutan atau malah narapidana, ya saya pikir si mantan istri dan anak tidak akan mau kenal.

Tetapi kalau si lelaki ini ternyata menjadi 'public figure', politisi yang sedang naik daun, pengusaha sukses, tokoh agama yang banyak pengikut, maka ada kemungkinan mantan istri dan mantan anak yang mungkin secara hukum tidak berhak meminta apapun, akan berusaha mencari peluang.

Untuk itulah, bagi para tokoh-tokoh yang sedang naik daun, tenar-tenarnya, sedang banyak penggemarnya dan menjadi panutan di media sosial, sebaiknya mengingat kembali mantan-mantan istri atau anak mereka dan menyelesaikan tanggung jawab sosial ekonomi yang selama ini terabaikan walaupun secara hukum pengadilan tidak dijalani.

Karena akan selalu ada kesan 'lelaki tidak bertanggung jawab' kalau masalah ini terungkap dan kalau ternyata tanggung jawab itu diberikan walau dalam jumlah kecil lengkap dengan kwitansinya, maka segala kecaman dapat dibungkam dengan menunjukkan bukti adanya pemberian dana itu.

Kecuali si mantan istri sudah menikah lagi dan si anak hasil pernikahan itu nyata-nyata bahagia ikut keluarga baru ibunya, maka tunjangan si mantan suami bisa dihentikan. Tetapi kalau si mantan istri tidak mau mengurusi si anak dan menyerahkannya pada pihak ketiga, maka si anak sebaiknya diambil dan diurus si lelaki atau kalau si bapak menolak mengurusi si anak, maka dia harus menafkahi si anak di bawah wali pihak ketiga.

Nah, walau tak resmi cerai, tetapi mau tetap aman, sebaiknya hal-hal seperti ini tetap diperhatikan dan ini juga membuat setiap lelaki menjadi berhitung kembali untuk kawin-cerai beberapa kali semasa hidupnya, walau tidak secara pengadilan, karena akan menjadi 'ribet' kalau karirnya meroket dan para mantan ini di kemudian hari mulai menjadi batu sandungan yang paling menyakitkan.

Logo Kompal
Logo Kompal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun