Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Menikahinya, Mas Kawin 10 Milyar dan Hanya Dapat HGB, Bukan SHM

24 Juli 2016   11:37 Diperbarui: 24 Juli 2016   11:56 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Rata-rata pernikahan yang terjadi karena ketertarikan fisik berakhir di dua tahun pertama, om. Makanya perjanjian nikah kita hanya 2 tahun..." Jawab Berbikyu.

"Kalau setelah 2 tahun saya masih sayang?"

"Kita negosiasi ulang, om. Bak properti, saya nih 'apartemen', bukan rumah biasa. Om hanya bisa dapat 'SHGB' 2 tahun dan sesudahnya harus negosiasi ulang, bukan 'SHM' yang berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan." 'WA' berakhir.

Si Om terlemas. Si cantik bersedia menikah tanpa cinta, hanya kontrak kerja. Dia bisa apa? Uang 10 M mungkin bisa dia dapat dengan menjual 2 rumahnya di Ibu Kota, namun ada sebuah kalimat yang membuatnya sangat gundah :" Rata-rata pernikahan yang terjadi karena ketertarikan fisik berakhir di dua tahun pertama".

Dan benar saja, cinta fisik seperti ini mungkin dapat dibeli, namun hanya dapat SHGB yang sementara, bukan cinta tanpa syarat pakai hati yang bisa dapat SHM.

"Saya setuju....Besok kita ke catatan sipil, notaris, atau pengacara?" Tanya Om bercanda.

"Kita undang ketiga-tiganya om...."Jawab si manis dengan serius.

Hmmmm...Pernikahan aneh, tetapi realistis, yang sabar ya Om...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun