Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ketika Perusahaan Si Ibu Hamil Tidak Membayar Iuran BPJS Sampai 6 Bulan

6 Juli 2016   01:38 Diperbarui: 6 Juli 2016   02:45 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kenapa tidak dipastikan kartu BPJS-nya aktif atau tidak?" Tanya saya pada salah satu keluarga yang baru saja melahirkan semalam, dia masuk lewat IGD (Instalasi Gawat Darurat) salah satu rumah sakit di Palembang. Kalau melahirkan di bidan yang selama ini memeriksa kehamilannya dia tidak mau, si bidan lokasinya di kabupaten tempatnya bekerja yang jauhnya 4 jam dari Palembang, sementara si ibu muda ini ingin melahirkan dekat ibunya di Palembang.

"Yang bayar BPJS karyawan kan perusahaannya, Lae. Kami tidak tahu kalau perusahaan sudah lama tidak bayar iuran BPJS karyawannya. Baru tahu karena tidak aktif di pendaftaran."Keluhan bapak si pasien geleng-geleng kepala.

"Biasanya perusahaan mengganti biaya persalinannya nanti,kan? Karena memang semua karyawan ditanggung perusahaan 4 persen dari gaji, 1 persennya ditanggung karyawan."Kata saya menenangkan.

"Benar, Lae. Tetapi biaya melahirkannya ini sudah mahal sekali, karena tidak ada kamar kelas 3, yang ada hanya kelas 1. Kami sekeluarga tidak punya uang sebanyak itu sekarang."Kata Bapak si pasien.

Akhirnya setelah negosiasi, rumah sakit tempat melahirkan itu mau dibayar uang muka setengahnya dahulu, nanti kalau perusahaan si ibu yang baru melahirkan sudah aktif administrasinya, sisa uang dilunasi.

Kasus ini mungkin akan selesai diatasi hari Senin depan, tanggal 11 Juli, saat si perusahaan kantornya buka, namun pertanyaannya adalah berapa banyakkah perusahaan yang lalai membayar iuran BPJS Kesehatan seperti ini? Mungkin karyawannya selama ini jarang yang sakit berat dan kalau sakit ringan dapat diobati di klinik perusahaan, tetapi bagaimana kalau ternyata ada yang kritis, indikasi operasi atau melahirkan?

Berbeda dengan peserta mandiri, maka peserta BPJSK dari perusahaan cara membayarnya khusus dan biasanya perusahaan 'bonafide' selalu disiplin melunasi iuran, namun ternyata ada juga perusahaan yang mangkir.

Jadi, bagi anda yang punya keluarga ibu hamil dan sudah dekat waktu melahirkannya, punya kartu BPJSK yang ditanggung premi oleh perusahaan, tidak ada salahnya memeriksa keaktifan kartunya dan bila perlu menanyakan ke perusahaan tempat bekerja apakah rutin membayar iuran. Kalau ternyata kartu tidak aktif, segera melapor ke kantor BPJS setempat untuk dapat mencari solusi bagaimana cara mengaktifkannya, misalnya: melunasi tunggakan iuran anda secara pribadi dahulu.

Kalau ternyata memang pelunasan tidak bisa sendiri-sendiri harus satu paket dengan karyawan lain seluruh perusahaan, maka bisa saja mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan, karena hak-hak anda sekeluarga terancam tidak bisa dipakai. Kecuali anda tidak mau ribut dengan perusahaan atas kelalaian mereka, maka harus sudah siap untuk bayar kontan dahulu, baru nanti tagihannya diganti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun