Ilustrasi - kebiri kimiawi dengan disuntik (Shutterstock)Siapa yang pernah menonton film Imitation Game yang diedarkan tahun 2014? Di sana dikisahkan seorang ahli matematika Inggris bernama Turing yang berhasil membuat sebuah mesin hitung pemecah kode sandi Jerman di perang dunia kedua yang dia namakan 'enigma'.
Kode-kode dan sandi pesan mata-mata Jerman yang telah diketahui oleh Inggris itu telah membuat perang dunia kedua lebih cepat selesai dan selanjutnya, 'enigma' sang mesin yang bisa berpikir sendiri itu berkembang menjadi komputer di masa kini.
Jasa besar Turing seakan tersapu bersih ketika dia terbukti bersalah akibat kasus homoseksual dan 'korbannya' mau memberi kesaksian. Hukumannya adalah dia diberi obat penghilang hasrat seksual, sehingga dia tidak berminat untuk kembali mencari pria untuk melakukan aktifitas seksual dengannya.
Saat itu homoseksual dianggap kejahatan di Inggris (sekitar tahun 1950-an), tetapi memang bersifat 'personal' karena toh yang dia ajak beraktifitas seksual tidak diperkosa dan dia bayar.
Saya pribadi tidak setuju pemberian obat-obatan penghilang hasrat seksual tersebut dinamakan 'kebiri kimiawi', karena dua hal:
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebiri itu ada unsur menghilangkan 'testis' atau 'ovarium' pada wanita. Ada organ yang dibuang di sana, sehingga tidak ada urusan apakah sesudah tindakan tersebut ada hasrat atau tidak.
2. Saya pribadi berpendapat kebiri seharusnya 'permanen' dan bukan sementara, kalau toh tidak dibedah dan dibuang organ testisnya, obat kimiawi yang diberikan bersifat menghancurkan testis permanen dan hasratnya hilang permanen.
Selanjutnya, kalau ada rencana 'kebiri kimiawi' atau yang saya anggap 'impotensi buatan sementara', kapankah ini dilakukan? Saat si pelaku dipenjara saja, atau beberapa tahun setelah keluar dari penjara? Kalau hanya saat dipenjara saja, gunanya apa? Karena dia memang seharusnya tidak berhubungan seks saat di penjara,kan?
Jadi, kalau memang kebiri disetujui sebagai hukuman atas kejahatan seksual seperti pemerkosaan, maka seharusnya yang diberlakukan adalah kebiri bedah. Kebiri kimiawi hanya patut dilakukan kalau homoseksual di Indonesia juga dianggap kriminal seperti kasus Turing, kalau dianggap tidak masalah, ya sebaiknya pilihan kata 'kimiawi' itu dicoret.
Yang menarik sebenarnya adalah adanya dugaan di penjara sering terjadi pelecehan seksual antar tahanan sesama jenis akibat tidak adanya penyaluran hasrat, nah di sini mungkin gunanya ada obat-obat pembuat impoten sementara ('kebiri kimiawi'). Bila semua isi penjara tidak ada hasrat seksual, maka kemungkinan besar para tahanan lelaki yang dianggap 'cantik' dan lemah, tidak akan dilecehkan oleh yang kuat.
Jadi, kalau mau merestui kebiri, saya sarankan tidak ada istilah lagi 'kebiri kimiawi' itu hanya hukuman 'nanggung', kalau masih kasihan dan memperhatikan hak asasi manusia ya tidak usah saja ada kebiri-kebirian, hukum kurungan sajalah.Â