[caption id="attachment_384606" align="aligncenter" width="546" caption="Pemegang Kartu BPJS (Kompas.com/LUCKY PRANSISKA)"][/caption]
Salah satu kendala dalam program BPJS adalah tehnologi informasi 'on-line' dari server BPJS di rumah sakit dan server BPJS setempat. Terkadang sinyalnya terganggu sehingga apakah si peserta yang membawa kartu BPJS ini 'aktif' atau tidak belum bisa dikonfirmasi untuk beberapa menit sampai beberapa jam.
Untuk bulan-bulan awal program BPJS dicanangkan ini tidak menjadi kendala, karena biasanya kartunya langsung aktif dan peserta 'rajin' membayar preminya, jadi walaupun belum dikonfirmasi karena sinyal terganggu tetap dilayani dulu dan nomor konfirmasinya dicatatkan belakangan.
Namun bulan-bulan terakhir mulai ada beberapa rumah sakit mengeluhkan bahwa ada kartu yang tidak aktif karena beberapa alasan dan saat mau dikonfirmasi sinyalnya lagi terganggu, tetapi demi pelayanan tetap dilayani.Masalahnya setelah si pasien dilayani dan diberi obat lalu pulang, kartunya tetap tidak bisa dikonfirmasi.
Setelah diverifikasi, biasanya pasien ini memang dinyatakan sedang 'diblokir' kartunya karena beberapa alasan, antara lain:
1. Menunggak bayar premi lebih 3 bulan (biasanya dari peserta mandiri).
2. Anak PNS yang usianya lebih 21 tahun dan tidak kuliah lagi.
3. Anak PNS lebih 25 tahun yang tadinya kuliah sudah tamat atau masih kuliah tapi lebih 25 tahun (dibuktikan oleh keterangan tempat kuliah).
4. Pasien prasejahtera yang tadinya dibayarkan premi oleh pemerintah ternyata dikonfirmasi ulang sudah 'sejahtera'.
5. Masalah lain di pengobatan, misalnya kalau pulang paksa tidak bisa rawat inap dahulu selama 30 hari sesudah rawat inap terakhir, dan sebagainya.
Yang menjadi masalah, walaupun pasien sudah dilayani dan ternyata akhirnya kartunya tidak aktif, berarti rumah sakit tidak dibayar untuk pasien itu, padahal itu karena server yang 'terganggu' untuk konfirmasi tadi.
Maka perlu dipikirkan oleh pihak BPJS bagaimana caranya mengurangi potensial kerugian rumah sakit ini dengan mengirimkan nama-nama peserta yang kartunya tidak aktif lagi ke rumah sakit secara periodik atau rutin perhari secara manual supaya dapat diperiksa langsung kalau ada kemacetan server.
Di satu sisi rumah sakit dituntut melakukan pelayanan yang baik, namun pasien BPJS pun harusnya juga dituntut tetap membuat aktif kartu BPJS-nya dan BPJS harus 'melindungi' rumah sakit dari kerugian akibat pasien tidak aktif ini dengan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H