Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Mau Aji Mumpung Memakai Asuransi Kesehatan 'Non-BPJS', Malah Buntung

7 Januari 2015   12:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:39 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14205946841294786371

[caption id="attachment_389039" align="aligncenter" width="641" caption="(Dokumen Pribadi)"][/caption]

"Dok, konsultasi dari 'FB', boleh,ya?"Tanya seorang teman di FB.

"Boleh."Jawab saya.

Wanita 20-an tahun dari ibu kota ini menceritakan kalau dia baru keluar dari rumah sakit swasta atas indikasi demam typhoid (tifus), namun karena dulu waktu kecil pernah kecelakaan dan kaki kanannya sering nyeri dan lebih kecil dari kaki kiri maka si dokter memeriksa ronsen juga kaki itu lalu melakukan fisioterapi.

"Karena saya merasa ikut asuransi 'x' (asuransi yang non-BPJS) saya setuju saja. Ternyata saat mau pulang dari rumah sakit, tagihan saya tidak disetujui asuransi dengan alasan ada penyakit yang diobati penyebabnya kecelakaan yang terjadi sebelum saya ikut asuransi."Katanya.

"Seharusnya, tagihan untuk kelainan di kaki dan tagihan untuk penyakit tifusnya dipisah."Kataku.

"Sudah, dok. Tetapi kebijakan rumah sakitnya tidak bisa. Semua tagihan harus jelas."Jawabnya. Si pasien pun harus kehilangan 13 juta karena pemeriksaan dan fisioterapi yang seharusnya tidak perlu dilakukan saat perawatan itu ternyata dilakukan dan itu 'menggagalkan' pembayaran untuk penyakit tifus yang sebenarnya lebih penting.

Saya pun menjelaskan bahwa seharusnya memang sebelum mengikuti sebuah asuransi kesehatan, meneliti dulu semua ketentuannya secara 'detail'. Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

1. Apakah penyakit ini akibat suatu kejadian di masa lalu sebelum masuk asuransi atau baru. Misalnya dia sakit kecelakaan tahun 90, baru masuk asuransi tahun 91, maka penyakit dan gejala akibat kecelakaan itu tidak ditanggung.

2. Kalau dokter menawarkan pemeriksaan lengkap (untuk penyakit lama atau baru), harus ada indikasi jelas, hanya untuk yang 'baru' kalau ada pemeriksaan atau obat yang tidak indikasi untuk 'penyakit baru', boleh ditolak, karena tidak 'urgent' untuk saat itu.

3. Penyakit kronis seperti: Jantung, diabetes, gagal ginjal, hipertensi dan penyakit HIV, biasanya susah diklaim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun