Perma ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap badan dan/atau pejabat pemerintahan, untuk menyatakan sah atau batalnya tindakan pejabat pemerintah, serta ganti rugi.
Adapun tindakan pemerintah yang dimaksud adalah perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Pada kasus pandemi ini pemerintah dinilai belum melakukan tindakan pencegahan COVID-19 secara layak dan sesuai aturan yang berlaku, serta penanganan yang belum serius terhadap pasien yang dinyatakan positif, ataupun belum maksimal terhadap upaya pencegahan perluasan penyebaran COVID-19.
Maka masyarakat dapat mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pemerintah, yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1): “Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.”
Apabila gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan kepada pejabat administrasi pemerintahan untuk melakukan tindakan pemerintahan, tidak melakukan tindakan pemerintahan, dan menghentikan tindakan pemerintahan. Kewajiban tersebut dapat disertai rehabilitasi dan/atau ganti rugi. (Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perma 2/2019 ) (Hukumonline.com).
Penetapan keputusan Presiden terbilang sangat lamban. Hal ini menimbulkan dampak yang serius dalam menjaga keseimbangan negara antara melindungi kesehatan, meminimalkan gangguan ekonomi dan sosial, serta menghormati hak asasi manusia di tengah pandemi ini. Karena dengan adanya pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, krisis ini akan berdampak pada setiap sektor.
Dari pembahasan diatas tentu sebagai warga negara menginginkan adanya kebijaksanaan pemerintah dalam menanggulangi pandemi global secara cepat dan akurat untuk meminimalisir dampak terhadap masyarakat secara umum.
Maka dalam tatanan hukum Indonesia Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dapat digugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri atau melaui PTUN sebagaimana dalam ketentuan Perma No. 2 Tahun 2012.
Upaya hukum yang dipaparkan diatas merupakan suatu hak konstitusional masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami akibat kelalaian pemerintah dalam menanggulangi bencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H