Mohon tunggu...
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO
POSBAKUMADIN PROBOLINGGO Mohon Tunggu... Pengacara - Organisasi Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau biasa disingkat POSBAKUMADIN atau adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Atas Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

25 April 2024   19:15 Diperbarui: 25 April 2024   19:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Jurnalis Detikcom

Dalam perkembangannya kejahatan yang ada dalam masyarakat sudah sering terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Sama halnya dengan yang terjadi pada sekelompok individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini juga terjadi di lingkungan lain. 

Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jika perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun