Dalam perkembangannya kejahatan yang ada dalam masyarakat sudah sering terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Sama halnya dengan yang terjadi pada sekelompok individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini juga terjadi di lingkungan lain.Â
Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, pertanggungjawaban pada perbuatan ini dapat di kenakan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jika perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H