Rumus yang digunakan dalam pembuatan eco enzyme sendiri berupa perbandingan 1 : 3 : 10, yang mana 1 untuk gula, 3 untuk sampah organik dan 10 untuk air.
Langkah-langkah pembuatan eco enzyme:
- Bersihkan wadah dari sisa sabun atau bahan kimia
- Ukur volume wadah
- Berikan air bersih maksimum sebanyak 60% dari volume wadah
- Masukkan gula sesuai takaran yaitu 10% dari berat air dan campurkan hingga merata
- Potong-potong kecil sampah yang dipilah terlebih agar lebih mudah pada saat diaduk (diutamakan kulit buah dan sayur)
- Masukkan potongan sampah yang sudah dipilah dan dipotong yaitu 3 dari berat gula lalu aduk rata
- Tutup rapat sampai panen dalam jangka waktu paling cepat selama 3 bulan
- Beri label tanggal pembuatan agar memudahkan pada saat panen
- Simpan wadah eco enzyme dalam ruangan yang tidak terkena sinar matahari langsung, memiliki sirkulasi udara yang baik, jauh dari WC, tong sampah, tempat pembakaran sampah dan bahan-bahan kimia.
Untuk proses pemanenan memiliki standar tersendiri yaitu dalam jangka waktu 15 hari sekali, eco enzyme harus dipantau pertumbuhan jamur pada sampah organik. Jika terdapat mikroba pada permukaan sampah organik maka fermentasi eco enzyme dapat dilanjutkan hingga 90 hari dan jika terdapat jamur hitam halus pada permukaan sampah organik dapat ditambahkan gula kembali atau dijadikan kompos.
Setelah melakukan sosialiasi di kelurahan Halim Perdana Kusuma, Ibu-Ibu PKK sebagai mitra  melanjutkan kegiatan berupa pelatihan dalam pembuatan eco enzyme sesuai dengan tahapan yang telah dipaparkan oleh pemateri mulai dari tahap awal sampai tahapan terakhir, sehingga proses pelatihan pembuatan eco enzyme berjalan dengan lancar. Kegiatan selanjutnya yaitu melakukan pemantauan terhadap eco enzyme dalam 15 hari sekali selama 3 bulan.
Ucapan Terima Kasih kami sampaikan kepada Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, LLDIKTI Wilayah III Jakarta, dan LPPM Universitas Indraprasta PGRI. Melalui Kontrak Pengabdian kepada masyarakat dengan  Nomor dan Tanggal Kontrak Utama DRTPM dengan LLDIKTI: 179/E5/PG.02.00/PL/2023 Tanggal 19 Juni 2023. Nomor dan Tanggal Kontrak Turunan LLDIKTI dengan Rektor: 1452/LL3/AL.04/2023, Tanggal 26 Juni 2023. Nomor dan Tanggal Kontrak Turunan LPPM dengan Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat: 0756/SKP2M/LPPM/UNINDRA/2023, Tanggal 27 Juni 2023.