A. PengertianRisywah
Risywah merupakan inti sari darai pengertian dari kata suap yang mana suatu bentuk memberikan uang terhadap orang lain dengan mengiming-ngimingkan tentang suatu hal yang di tujukan nya, sehingga dapat menguntungkan untuk diri sendiri ataupun menguntunkan orang lain.
definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu: Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan guna menghalalkan (atau melancarkan) yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.
Banyak contok yang dapat di ambil dari adanya suap menyuap dalam kasus kasus yang sering terjadi dalam lingkup kehidupan masyarakat dari pada masa lampau bahkan masih terkadang berjalan sampai pada masa sekarang. Yaitu suatu contoh dari adanya seseorang yang memberikan uang terhadap pihak hakim ketika semisal ada suatu problem dalam menyelsaikan masalah tersebut, dengan bertujuan untuk mendapatkan suatu bentuk pertolongan atau kepastian hukum yang di inginkan nya, sekalipun dengan menghalalkan segala cara, yang mana dalam syariat islam sudah tidak di perbolehkan.
B. Unsur-Unsur Risywah
Unsur atau dalam istilah yang lain disebut dengan rukun, adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah tindakan. Dikarenakan unsur merupakan suatu tindakan yang tidak bisa lepas dan memberikan suatu kepastian hukum tertentu.
Secara garis besar, unsur dalam suap memiliki kesamaan dengan akad hibah, karena suap adalah hibahyang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakkan yang dilarang oleh syari', seperti membatalkan yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil.
Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywahadalah:
1. Penerima suap
Penerima suap yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa. Sama seperti halnya menjadi perantara antara pihak pertama dan pihak kedua, yang memang sudah ada persetujuan dari awal namun di sela sela tersebut nenerima uang persenan, itu tidak di anjukan dalam syari'at islam.
2. Pemberi suap