Mohon tunggu...
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR
POLTAK EFRISKO BUTARBUTAR Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional Development - Sokrates - Binus Creates

Hanya ingin berbagai untuk kemajuan Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam penerapan teknologi dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan dalam Lingkungan Sekolah

22 Januari 2024   09:46 Diperbarui: 22 Januari 2024   10:19 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Cahaya Guru pada periode 1 Januari -- 10 Desember 2023 terdapat 136 kasus kekerasan di lingkungan sekolah dan 19 orang korban meninggal dunia. Tentunya hal ini harus menjadi sebuah perhatian penting untuk semua stakeholder yang ada dalam lingkungan pendidikan karena bagaimanapun hal-hal seperti ini akan mencoreng dunia pendidikan di negeri ini yang akan berdampak pada masa depan bangsa ini.

Pemerintah sendiri melalui Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah berusaha menangangi hal tersebut. Diharapkan aturan ini dapat melindungi peserta didik serta mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. 

Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini akan memberikan perlindungan dalam bekerja karena selama ini juga sering terjadi kasus yang menimpa para pendidik dan tenaga kependidikan bahkan sampai pada penahanan seorang guru hanya dikarenakan siswa tidak terima pada saat ditegur oleh gurunya sehingga guru tidak ada wibawanya dihadapan oleh siswa.

Tentunya dalam menangani tindakan kekerasan ini tidaklah cukup dengan mengeluarkan sebuah aturan saja tetapi perlu sosialisasi secara lebih luas dan yang pasti pelaksanaan dari Permendikbud sendiri di tingkat satuan pendidikan. Jangan sampai atuaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini hanya mengeluarkan aturan tetapi tidak memonitor pelaksanaan dari peraturan ini.

Untuk mengimplementasikan aturan ini pastinya memerlukan sosialisasi bagi seluruh stakeholder sekolah termasuk dalam hal ini adalah orang tua. Semua harus tahu bagaimana aturan ini di jalankan di lingkungan sekolah sehingga lingkungan sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya yaitu tempat belajar untuk menghidari kekerasan dan menyuarakan perdamaian bukan sebaliknya.

Ada satu hal yang penulis cermati dalam penanganan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah terutama yang berkaitan dengan guru. Selama ini jika ada guru yang menerima tuduhan melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dan dilaporkan kepada penegak hukum seolah-olah semua lepas tangan dan membiarkan guru sendiri yang berhadapan dengan pihak yang memperkarakan dalam hal ini Orang tua siswa padahal sang guru belum tentu  bersalah. 

Apakah karena guru menegur siswanya untuk belajar lalu bisa guru dikatakan sebagai pelaku dan ditahan seperti pelaku kejahatan lain? Mana perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya, atau negara lepas tangan akan nasib pendidik generasi penerusnya ketika berhadapan dengan hukum? Seharusnya Kemendikbudristek menyediakan bantuan hukum bagi guru yang berhadapan dengan proses hukum ketika guru menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Hal itu sebagai bukti bahwa negara melindungi para pendidiknya dalam menjalankan tugasnya dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Dengan perlindungan yang diberikan oleh negara tentunya akan memberikan kenyamanan bagi para pendidik di negeri ini dalam menjalankan tugasnya dan pastinya para guru akan lebih waspada dalam bertindak, baik di dalam kelas maupun diluar kelas. Kita tidak boleh lupa jika masa depan bangsa ini akan ditentukan sejauh mana keberhasilan para pendidik dalam menciptkan para generasi-generasi penerus bangsa yang hebat dan tangguh dalam membawa negeri ini kearah yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun