Beberapa hari terakhir ini penulis sering melihat diskusi maupun tulisan mengenai nasib mata pelajaran (Mapel) Bahasa Inggris yang tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.Â
Artinya sekolah dapat memilih untuk tidak lagi memasukkan mapel Bahasa Inggris dalam daftar mata pelajaran yang akan dipelajari oleh pembelajar di sekolah mereka.Â
Di mana ini tentunya akan berdampak bagi para guru pelajaran Bahasa Inggris termasuk juga Lembaga-lembaga penyedia tenaga expert dalam Bahasa inggris serta persepsi orang tua yang akan menilai jika Bahasa inggris bukan lagi hal yang penting untuk dipelajari.
Padahal jika seseorang yang mampu berbahasa Inggris yang baik tentunya akan memiliki nilai yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak mampu dalam berbahasa Inggris.
Masalah seperti ini bukanlah masalah yang pertama dalam dunia Pendidikan kita, tentunya masih segar di ingatan kita ketika Mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di hapus dari mata pelajaran pada Kurikulum 2013.
Banyak guru TIK yang merasakan dampaknya sampai-sampai beberapa guru TIK melakukan inisiatif untuk melakukan demonstrasi atau beraudiensi kepada beberapa pengambil kebijakan di negeri ini.Â
Tetapi tetap saja tidak memberikan perubahan yang cukup berarti dan jika ditelusuri lebih lanjut mata pelajaran Informatika juga tidak menjadi mata -pelajaran wajib dalam rancangan undang-undang sisdiknas yang baru.
Tetapi penulis belum melihat reaksi keras yang dilakukan oleh para Guru Informatika seperti dulu pada saat TIK dihapus di kurikulum 2013, mungkin karena merasa sudah mulai terbiasa dengan tidak adanya TIK di sekolah sehingga tidak lagi memberikan rasa kekwatiran lagi bagi para guru informatika. Â
Penulis sendiri cukup terkejut dengan membaca rancangan ini dimana pada pasal 81 rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas tidak memasukkan lagi Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib karena yang tercantum disana hanya mapel Pendidikan agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, Â seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.Â
Sangat jelas dalam rancangan undang-undang tersebut akan pelajaran yang wajib meskipun ada point mata pelajaran keterampilan/kecakapan hidup serta muatan lokal tentunya ini akan sangat ditentukan oleh kondisi sekolah dalam memasukkan mata pelajaran tersebut sebagai mata pelajaran wajib.