Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Walikota Depok Nurmahmudi Ismail Kepala Daerah Unik

15 Juni 2013   10:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:59 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Daerah Unik


Diantara 524 Kepala Daerah se Indonesia, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail adalah Kepala Daerah yang Unik dan sangat berbeda dengan Kepala Daerah yang lain, kenapa demikian.... Karena :
1. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail adalah satu-satunya Kepala daerah se Indonesia yang     Pendiri Partai Keadilan ( sekarang PKS )
2. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail adalah satu-satunya Kepala daerah se Indonesia yang Mantan Presiden PKS
3. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail adalah satu-satunya Kepala daerah se Indonesia yang Dewan Syuro PKS
4. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail adalah satu-satunya Kepala daerah se Indonesia yang Mantan Menteri dari PKS

Dengan ke 4 point diatas, maka keberadaan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail sangatlah dipertahankan oleh PKS. Bebagai cara di lakukan PKS untuk mempertahankan Keberadaan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, terutama di posisi  PKS yang masuk Dalam Sekertariat Gabungan ( SetGab ) yang mendukung Pemerintahan SBY.
Setelah  Dikeluarkannya Surat KPUD No. : 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 dan Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, tanggal 14 September 2012 maka sejak tanggal tersebut keberadaan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail secara Hukum adalah Batal Demi Hukum alias Walikota Depok ILEGAL.
DPRD Kota Depok telah mengirim Surat Kemendagri pada tanggal 26 November 2012 Nomor : 170/819-DPRD Prihal : Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok yang isinya : DPRD Kota Depok mengusulkan Pemilukada ulang dan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Depok serta meminta Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota dan Wakil Walikota Depok oleh Menteri Dalam Negri RI. Namun sampai saat ini usulan tersebut tidak ditanggapi oleh Mendagri. Hal ini dapat di maklumi karena Mendagri adalah Pembantu Presiden, sementara PKS mempunyai kekuatan di dalam SetGab yang pendukung Presiden SBY untuk mempertahankan Posisi Walikota Depok yang Mantan Presiden PKS. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi Kalau Walikota Depok Nurmahmudi Ismail yang memiliki kekuaatan 4 point diatas di Pecat Oleh Presiden melalui Mendagri, Betapa malunya PKS apabila itu Terjadi.
Situasi Politik ternyata berubah saat ini, Presiden SBY yang akan menaikan harga BBM ternyata tidak di dukung oleh PKS yang tergabung di SetGab, malahan PKS membuat spanduk dan baliho di seluruh Indonesia yang menyatakan “TOLAK KENAIKAN HARGA BBM” serta melakukan Demo menolak Kenaikan Harga BBM. Hal tersebut membuat SBY tidak nyaman dan marah terhadap PKS, sehingga SBY pasti akan mengeluarkan PKS dari SetGab. Dengan dikeluarkanya PKS dari SetGab maka PKS dianggap bukan lagi Partai Pendukung Pemerintahan SBY. Presiden SBY akan meninjau ulang segala bentuk kesepakan yang telah dibuat selama PKS bergabung di SetGab, termasuk diantaranya adalah Keberadaan Walikota Depok Ilegal yang selama ini di pertahan kan oleh PKS melalui SetGab. SBY akan segera memerintahkan Pembantunya yakni Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti Surat DPRD Kota Depok yang meminta Pemberhentian Walikota Depok Nurmahmudi Ismail.
Semoga dengan di keluarkannya PKS dari SetGab membawa berkah untuk Kota Depok. Karena Sudah terlalu lama Kota Depok menunggu Kepastian Hukum tentang Walikota Depok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun