Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemberitahuan Kegiatan Pengambilalihan Kekuasaan Walikota Depok Illegal

16 Desember 2013   07:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:53 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nomor                 : 011/MPH/AUR/XII/2013

Lampiran             : 1 (satu) berkas + 1 keping vcd

Perihal                  : Pemberitahuan Kegiatan Pengambilalihan Kekuasaan Walikota Depok Illegal.

Kepada yth:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono

Di –

Istana Negara Jakarta

Dengan hormat,

Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini, Masyarakat Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, yang berhimpun dalam organisasi “Masyarakat Peduli Hukum”, berkedudukan di Kota Depok, bermaksud menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai berikut:

1.Bahwa Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), saat ini berada dalam kondisi “darurat hukum” sehubungan dengan masih menjabatnya Walikota dan Wakil Walikota Depok YANG CACAT HUKUM (On Rechtsmatig), yaitu untuk dan atas nama Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il M.Sc dan Dr. Muhammad Idris, MA.

2.Bahwa berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dr. Ir. Nur Mahmudi Isma’il M.Sc dan Dr. Muhammad Idris, MA yang saat ini menduduki jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok, sejak saat  pengesahan pengangkatan dan pelantikannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok periode jabatan 2011-2016 sesungguhnya sudah BATAL DEMI HUKUM. Hal ini mengingat dan menimbang fakta-fakta sebagai berikut:

a.Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-62 Tahun 2011 dan Nomor : 132.32-62 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Walikota Depok, Provinsi Jawa Barat, BATAL DEMI HUKUM karena dalam penerbitannya menggunakan “Surat Palsu” sebagai konsideran surat keputusan Mendagri tersebut. Surat palsu dimaksud adalah Surat Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 Nomor : 172/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Dr. Prihandoko, MIT yang telah dinyatakan secara resmi oleh DPRD Kota Depok bahwa surat tersebut “cacat administrasi”, “cacat hukum”, dan “tidak dapat dipertanggung jawabkan secara kelembagaan”. Berkaitan dengan hal ini, tindakan Dr.Prihandoko MIT membuat surat palsu DPRD Kota Depok tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan di Mapolda DKI Jakarta dalam kasus “tindak pidana pemalsuan surat”;

b.Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-62 Tahun 2011 dan Nomor : 132.32-62 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Walikota Depok, Provinsi Jawa Barat, BATAL DEMI HUKUM akibat adanya keputusan-keputusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga berwenang yang berdampak kepada batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Mendagri tersebut diatas. Lembaga-lembaga berwenang yang telah mengeluarkan keputusan-keputusan hukum dimaksud adalah sebagai berikut:

1)Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Mahkamah Agung, masing-masing dengan putusannya (terlampir) telah menyatakan batal atau tidak sah produk hukum yang dikeluarkan KPU Kota Depok dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2010 yakni Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, serta diperintahkan kepada KPU Kota Depok untuk mencabutnya;

2)Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, untuk memenuhi perintah hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung, PT.TUN Jakarta dan PTUN Bandung melalui putusannya, telah mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor  18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 07/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2012, serta ditindaklanjuti dengan mencabut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 09/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Depok Nomor :  23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, dan Mencabut Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 10/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.

3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, berdasarkan kewenangannya telah mengeluarkan beberapa kebijakan hukum, yaitu:

-Pimpinan DPRD Kota Depok dengan suratnya No.172/59 Setwan/11 tanggal 25 Januari 2011 yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok No. 172/10-Setwan/11 tentang Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang dibuat Dr. Prihandoko, MIT, tidak syah, cacat administrasi, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara kelembagaan. (Terlampir);

-Melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Depok, fraksi-fraksi DPRD Kota Depok telah mengeluarkan pandangan hukum yang mayoritas menyatakan harus dilakukan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Depok kepada Menteri Dalam Negeri. Pandangan hukum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok tersebut dituangkan dalam Surat DPRD Kota Depok yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, Nomor : 170/819-DPRD tanggal 26 Nopember 2012 (terlampir);

-Melalui surat nomor : 170/287-DPRD , tanggal 15 Juli 2013, DPRD Kota Depok meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri terkait tindak lanjut dari dikeluarkannya keputusan KPU Kota Depok mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor : 23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 dan Nomor :24/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010.

3.Bahwa oleh karena produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2010 TELAH DICABUT dan DIBATALKAN, dan berdampak kepada batal dan tidak sahnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk dan atas nama Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, MSc dan Dr. Muhammad Idris, MA, maka kedudukan atau jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok nyata-nyata BATAL atau TIDAK SAH.

4.Bahwa kendatipun kedudukan atau jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok nyata-nyata batal dan tidak sah, namun Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tidak melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:

a.Mencabut dan Membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016;

b.Mengangkat Penjabat Plt Walikota Depok sampai dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jujur dan adil sesuai ketentuan yang berlaku;

5.Bahwa oleh karena dalam menyikapi permasalahan hukum yang terjadi di Kota Depok kebijakan Menteri Dalam Negeri menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kami memutuskan untuk melakukan tindakan hukum berupa PENGAMBILALIHAN KEKUASAAN dari Walikota dan Wakil Walikota Depok Illegal dengan cara  paksa atau revolusioner.

6.Bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan pengambilalihan kekuasaan di Kota Depok adalah:

a.Menyelamatkan Kota Depok dari kemungkinan timbulnya disintegrasi bangsa akibat kedudukan dan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang illegal”;

b.Menyelamatkan segenap asset Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,  dari tindakan dan kebijakan oknum Walikota dan Wakil Walikota illegal yang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menguasai dan mengelola pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.Menyelamatkan Kota Depok dari status pemerintah daerah yang illegal kepada pemerintahan yang legal guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance);

d.Menyelamatkan masyarakat Kota Depok dari kemungkinan adanya tindakan hukum yang tidak sah dari pemerintah akibat tindakan hukum itu dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak sah.

7.Mekanisme Pengambilalihan Kekuasaan :

1.Untuk memperoleh restu dan dukungan Negara, sebelum melakukan aksi, kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada segenap elemen Negara mulai dari institusi militer, kepolisian Negara, hingga institusi pemerintah pusat dan daerah;

2.Menyampaikan surat perintah mundur dari jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok illegal kepada sdr. Dr. Ir. H.Nur Mahmudi Isma’il, MSc dan Dr. Muhammad Idris, MA, dengan toleransi waktu untuk dilaksanakan selama 7 x 24 Jam sejak surat diterima staf sekretariat Walikota dan Wakil Walikota Depok atau oleh yang bersangkutan.

3.Menyampaikan surat permohonan pencabutan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan catatan memberi batas waktu toleransi selama 7 (tujuh) kali 24 jam untuk dilaksanakan. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI ternyata Menteri Dalam Negeri tidak memenuhi usulan kami, maka kami akan melaksanakan tindakan pengambilalihan kekuasaan dengan cara paksa (kekuatan people power) dengan catatan sebagai berikut:

-Sasaran                               :  Ruang Kerja Walikota dan Wakil Walikota Depok

-Tempat                               :  Gedung Kantor Walikota Depok.

-Waktu                                 :  Hari ke delapan setelah Mendagri menolak mencabut SK.

-Jumlah massa                    :  Minimal 1.000 orang dan maksimal 5. 000 orang.

4.Kegiatan pelaksanaan pengambilalihan kekuasaan sebagai berikut:

-Unjuk Rasa (unras)           : 6 (enam) hari berturut-turut di Kantor Walikota Depok;

-Penyegelan Ruang Kerja Walikota dan Wakil Walikota Depok;

-Menyerahkan kekuasaan yang telah diambilalih kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya;

Demikian kami sampaikan laporan/pemberitahuan rencana kegiatan pengambilalihan kekuasaan walikota dan wakil Walikota Depok illegal ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia untuk dimaklumi sebagaimana mestinya dengan harapan upaya dan tindakan kami ini memperoleh dukungan baik moril maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai bahan periksa, bersama surat ini kami lampirkan 1 (satu) berkas dokumen tertulis dan 1 keping vcd terkait permasalahan yang terjadi di Kota Depok.

Atas perhatian dan dukungan Presiden Republik Indonesia, kami sampaikan terimakasih.

Depok, 16 Desember 2013

Hormat kami,

Masyarakat Peduli Hukum Kota Depok

(tandatangan terlampir)

Tembusan :

1.Ketua DPR RI

2.Ketua BPK RI

3.Ketua MA RI

4.Ketua MK RI

5.Panglima TNI

6.Kapolri

7.Arsip

13871519201946233726
13871519201946233726

http://www.youtube.com/watch?v=4bkqYmb1hXg

http://www.youtube.com/watch?v=3XfTzPNPW9M

http://www.youtube.com/watch?v=r06MgUeoggY

http://www.youtube.com/watch?v=r1Hy8ZtTzJ8

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun