(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
17. Bahwa, penyalahgunaan/pelampauan wewenang dan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pelaku (dalam hal ini Sdr. Prihandoko, Sdr. Ahmad Heryawan, dan Sdr. Gamawan Fauzi) tentunya telah menimbulkan kerugian, keresahan dan gangguan ketertiban umum serta semakin memperlebar perselisihan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Depok dan Garut. Oleh karenanya sudah sepatutnya Kepolisian RI mengambil sikap dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “dalam rangka menyelenggarakan tugasnya secara umum Kepolisian RI berwenang untuk membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum”.Sekali lagi Kami meminta kepada Kepolisian RI untuk dapat menindaklanjuti laporan Kami ini, hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa pidana yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”. Oleh karenanya, Kami mengharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan segera ;
Demikian surat atau laporan ini Kami sampaikan, kiranya dapat segera ditindaklanjuti dengan segera. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Atas nama Kuasa Hukum
EGGI SUDJANA & PARTNERS
Advocates and Counsellor at Law
DR. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si
Advokat
Tembusan Kpd. :
1. Yth. KETUA DPR- RI
2. Yth. KETUA KOMISI II DPR-RI
3. Yth. KETUA KOMISI III DPR-RI
4. Yth. KEJAKSAAN AGUNG RI
5. Yth. ITWASUM MABES POLRI
6. Yth. KABARESKRIM MABES POLRI
7. Yth. KARO WAS SIDIK BARESKRIM MABES POLRI
8. Yth. KARO ANALIS BAINTELKAM MABES POLRI
9. Yth. KAPOLRES KOTA DEPOK
10. Yth. KETUA DPRD KOTA DEPOK
11. Yth. KETUA KPUD KOTA DEPOK
12. Yth. KLIEN
13. ARSIP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H