Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Bodong Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016

22 Maret 2013   09:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:25 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

14. Bahwa, terkait hal tersebut sebagaimana fakta-fakta hukum yang Kami sampaikan dalam kronologis, maka terbitnya surat ilegal tersebut yang pada akhirnya merugikan sejumlah pihak termasuk Klien Kami disebabkan adanya tindak lanjut dari Gubernur Jawa Barat (Sdr. Ahmad Heryawan) dan Menteri Dalam Negeri (Sdr. Gamawan Fauzi), dengan mengesampingkan fakta hukum lainnya antara lain :

1) Putusan PTUN Bandung No. 71/G/2010/PTUN-BDG yang diajukan Partai Hanura Depok, yang dalam amar Putusannya mengabulkan gugatan Partai Hanura dan menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan KPU kota Depok No.23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 ttg Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Pemilukada Depok 2010;

2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor perkara 200/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 25 November 2010 terkait kasus yang sama (dukungan Ganda Partai Hanura Depok) dalam Pemilukada Depok 2010

3) Surat DPRD Kota Depok No.170/819-DPRD Perihal Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok kepada Bapak Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 November 2012.

4) Suratnya No.l72/06-Setwan/2011 kepada Gubernur Jawa Barat, perihal Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok ini, bahwa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok menghormati proses Hukum yang sedang berjalan dan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok memiliki Pendapat serta Pandangannya masing-masing terhadap Persoalan Pemilukada Depok 2010. Serta berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan Pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok yang dilampirkan juga dalam Surat Pimpinan DPRD Kota Depok kepada Gubernur tersebut, yaitu:

a. Partai Demokrat dengan Surat No. 01/B/F-PD/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal PELANTIKAN KEPALA DAERAH KOTA DEPOK;
b. Fraksi Partai Golkar dengan surat No.l8/F-PG/l/2011 tnggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya;
c. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan Surat No.ll.l/lntr.-19/F.PDI-P/l/2011 tanggal Januari 2011 Perihal Permohonan Penundaan Rapat Paripurna Pelantik Walikota;
d. Fraksi Gerindra Bangsa dengan Surat No.25/F.GB/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Pendapat Fraksi Gerindra;
e. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan surat No.0l/FPKS/l/2011 tanggal 10 Januari 2011 perihal Sikap Fraksi PKS terhadap Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok;
f. Fraksi Partai Amanat Nasional dengan surat No. 09/F.PAN/I/2011 tanggal 07 Januari 2011 perihal Usulan Penetapan Tanggal Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2014.

5) Surat Ketua DPRD Kota Depok No.l72/59-Setwan/ll kepada Menteri Dalam Negeri Rl melalui Gubernur Jawa Barat perihal Menindak lanjuti adanya Surat dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Gerindra Bangsa DPRD Kota Depok, yang masing-masing surat telah menyatakan bahwa Surat Wakil Ketua DPRD Kota Depok (Sdr. Dr. Prihandoko, MIT) No.l72/10-Setwan/ll Perihal Usul Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011-2016 disimpulkan cacat administrasi dan dilakukan tanpa melaluimekanisme Rapat Pimpinan dan Rapat Badan MUsyawarah DPRD Kota Depok. Maka Pimpinan DPRD Kota Depok menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok tersebut cacat administrasi dan tidak dapat diprtanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga surat tersebut dinyatakan Pimpinan DPRD Kota Depok TIDAK SYAH.

Sehingga terkait hal tersebut, kuat dugaan adanya intervensi dari keduanya untuk menerbitkan surat ilegal tersebut. Oleh karenanya patut diduga yang bersangkutan telah ikut serta dalam dugaan pemalsuan surat tersebut.

15. Bahwa, Seharusnya, berdasarkan fakta-fakta yuridis formal tersebut di atas, yang bersangkutan diharuskan untuk menindaklanjuti hasil yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Depok dan KPU Kota Depok untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan dengan hormat Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan membentuk care taker serta menunjuk Plt. Walikota Depok, sehingga dapat melakukan Proses Pemilukada ulang Kota Depok dengan sebaik-baiknya, namun yang dilakukan justru sebaliknya. Oleh karenanya, dengan melihat kondisi hukum tersebut telah jelas dan telak bahwasanya yang bersangkutan telah mengesampingkan dan mengabaikan perintah undang-undang dan sumpah jabatannya, terlebih apabila dibandingkan dengan kasus Nikah Siri Bupati Garut tentunya hal ini merupakan suatu perbuatan diskriminasi yang sangat jelas, dimana kasus Walikota Depok sejak November 2012 tidak pernah diproses sampai detik ini, namun Kasus Bupati Garut yang baru mulai mencuat sejak Desember 2012 justru ditanggapi sedemikian rupa. Sehingga dalam hal ini kuat dugaan adanya suatu motif konspirasi politik dibalik terbitnya surat usulan ilegal/tidak sah yang dikeluarkan oleh Sdr. Prihandoko tersebut ;

16. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut, maka baik Sdr. Ahmad Heryawan dan Sdr. Gamawan Fauzi harus bertanggungjawab secara hukum, hal ini didasarkan ketentuan berikut :

Pasal 55 KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun