Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi dan Poligami

24 Mei 2013   07:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:07 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KORUPSI DAN POLIGAMI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, tidak adanya korelasinya antara korupsi dengan poligami, sudah menikah ataupun belum. Sekalipun banyak pelaku korupsi yang berpoligami. "Yang pasti korupsi itu karena kekuasaan yang tidak terkontrol," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam di Jakarta, Sabtu (11/5/13).

Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan, persoalan poligami dan korupsi itu dua hal terpisah. Lagipula, pilihan berpoligami adalah pilihan pribadi. Menurut Nasaruddin, ada orang yang berpoligami tapi tidak korupsi. Ada orang yang korupsi tapi tak berpoligami. Sabtu (11/5).

Apakah  arti dari korupsi ?, didalam Wikipedia dikatakan : Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Apakah Arti Poligami ?, Didalam Wikipedia dikatakan : Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Pegawai Negri Sipil ( PNS ), Pegawai BUMN, TNI, Polri , Mentri, Anggota Legislatif dan Yudikatif adalah dikatagorikan sebagai pelaksana tugas Negara, yakni di kelompokkan menjadi Trias Politika yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Pelaksana tugas Negara tersebut adalah orang-orang yang digaji menjalankan Negara dengan menggunakan keuangan Negara. Keuangan Negara terdiri dari APBN dan APBD. Mereka mendapatkan kan gaji yang sudah di perhitungkan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kehidupan seperti apa yang ditanggung oleh pemerintah terhadap Pegawai Pelaksana Tugas Negara? Yakni kebutuhan untuk menghidupi Satu orang Istri dan 3 Orang anak ( satu Rumah tangga ), diluar dari pada itu tidak menjadi tanggungan Negara.

Apabila Pelaksana Tugas Negara berpoligami maka akan bertambah kebutuhan hidupnya karena memiliki istri lebih dari satu dan anak lebih dari 3 sehingga kebutuhan tersebut tidak ditanggung pemerintah. Oleh karena gaji yang diterima tidak dapat memenuhi kehidupannya Berpoligami maka mereka cenderung melakukan Korupsi, sementara jabatan yang di sandangnya sangat memungkinkan mereka melakukan Korupsi. Jadi apabila MUI menyatakan tidak ada Kolerasinya antara Korupsi dan Poligami adalah kurang tepat, karena sudah jelas bahwa Pelaksana Tugas Negara tidak mungkin mampu berpoligami apabila Tidak Korupsi karena gaji yang mereka terima hanya mampu untuk menghidupi Satu Rumah tangga saja sehingga untuk kebutuhan lebih dari satu rumah tangga mereka harus melakukan Korupsi. Hanya saja ada korupsi yang sudah tertangkap dan terungkap tapi banyak Korupsi yang dilakukan pelaksana Tugas Negara yang belum terungkap karena saat ini yang baru mampu di lakukan KPK adalah membongkar kasus Korupsi diatas 1 Miliyar sementara banyak Korupsi di bawah itu yang terjadi di Pelaksana Tugas Negara belum terungkap.

Wakil Menteri Agama mengatakan : berpoligami adalah pilihan pribadi . Betul bahwa berpoligami adalah pribadi dan hak individu, namun harus disadari oleh Pelaksana Tugas Negara bahwa apabila mereka berpoligami maka gaji yang mereka terima tidak cukup untuk berpoligami. Jadi silahkan saja berpoligami karena itu pilihan pribadi tapi jangan menjadi Pelaksana Tugas Negara karena sudah jelas bahwa gaji yang diterima tidaklah mencukupi kehidupannya berpoligami sehingga Pelaksana Tugas Negara harus Korupsi untuk memenuhi pilihan pribadinya Berpoligami.

Semoga pemikiran ini dapat menambah wawasan kita tentang Korupsi dan Poligami, saya mohon maaf ababila tulisan ini menyinggung para Pelaksana Tugas Negara, ini hanya sebuah pemikiran sajatidak ada maksud dan tujuan lainnya.

Terima Kasih

Poltak Hutagaol

08129191934

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun